Analisis Pakar Hukum Terkait Vonis Sambo hingga Bhadara E

Analisis Pakar Hukum Terkait Vonis Sambo hingga Bhadara E

RIAUMANDIRI.CO - Menurut Guru Besar Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, vonis untuk para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua masih dalam koridor pasal yang dikenakan atau wajar.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard Eliezer berbanding terbalik dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Vonis itu juga kontras dengan tuntutan dari jaksa.

"Ya itu masih dalam koridor, karena namanya hakim tidak terikat pada tuntutan," kata Hibnu, Rabu (15/2/2023).

Berikut daftar tuntutan dan vonis masing-masing terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat:
1. Ferdy Sambo: dituntut seumur hidup bui, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi: dituntut 8 tahun bui, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf: dituntut 8 tahun bui, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal: dituntut 8 tahun bui, divonis 13 Tahun Penjara
5. Richard Eliezer: dituntut 12 tahun bui, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Analisis Vonis Ferdy Sambo

Hibnu mengatakan status Sambo sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Kalau Sambo adalah dilakukan penegak hukum, jenderal lagi, dilakukan di rumah jenderal lagi, dengan menggunakan senjata jenderal lagi. Ini saya kira yang memberikan contoh tidak baik kemudian hukumannya tinggi, dan tidak mengakui lagi, itu banyak yang memberatkan," kata Hibnu.

"Justru saya sepakat ini cermin bagi penegak hukum, siapapun, apakah itu polisi, apakah itu jaksa, apakah itu hakim, ketika melakukan pidana harus lebih berat karena sebagai bentuk keteladanan," imbuh Hibnu.

Analisis Vonis Putri Candrawathi

Hibnu menjelaskan, Putri Candrawathi adalah kunci dalam kasus ini. Menurut dia, istri Ferdy Sambo itu memperparah kondisi sehingga motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua menjadi tidak jelas.

"Di sini menjadikan suatu perkara tidak bulat penyebabnya, sehingga penegak hukum jaksa meraba-raba, penasihat hukum juga, apalagi hakim, sehingga kesimpulannya sebagai motif tidak jelas. Kemudian tidak konsisten ketika tidak mengakui semua apa yang terjadi, ini yang saya kira kenapa hukumnya berat karena semua ini timbulnya dari Bu PC (Putri Candrawathi)," jelas Hibnu.

Analisis Vonis Kuat Ma'ruf

Hibnu memiliki analisis tersendiri khusus untuk Kuat Ma'ruf. Meski Kuat tidak secara langsung melakukan pembunuhan, Kuat dinilai mencoba menutup-nutupi kasus ini.

"Kalau Kuat itu adalah orang yang sejak awal dia lebih tahu ritme dalam rumah tersebut, karena dia sebagai pembantu yang lama. Oleh karena itu sebagai pembantu yang lama berarti tahu, karena dia kan gak akui semuanya, nggak akui, dan yang menjadikan chaos kabeh (semua)," katanya.

Analisis Vonis Kuat Ricky Rizal

Hibnu menilai posisi Ricky Rizal sebagai penegak hukum memberatkan. Ricky disebut Hibnu tidak melakukan apapun untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana meski berani menolak perintah Sambo.

"Ricky Rizal sebagai penegak hukum, saya lihat sebagai masih muda, yang sebetulnya dia mampu mencegah tapi tidak mampu mencegah, kalau Ricky kan sudah menolak tapi tidak melakukan suatu tindakan apapun, ya itu yang menjadikan berat 13 tahun karena bersumbu pada Pak Sambo sehingga hukumannya selaras dengan hukuman yang dilakukan Pak Sambo," tuturnya.

Analisis Vonis Richard Eliezer

Menurut Hibnu, salah satu kunci Eliezer divonis ringan lantaran statusnya sebagai justice collaborator (JC) telah dikabulkan.

"Ya Eliezer kan sebagai JC, kemarin sudah disampaikan oleh JPU ada dilema yuridis, ketika dilema keadilan disampaikan tuntutan maka hakim merespons, sekarang sudah ditentukan JC nya dikabulkan makanya hukumannya paling rendah," ucapnya.
Pembelaan Dikesampingkan

Hibnu juga menyoroti soal seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang dikesampingkan. Hal ini disebut Hibnu bisa menjadi bumerang.

"Itu cara paling mudah hakim emang seperti itu, hakim pilih pemikiran siapa? Jaksa atau penasihat hukum, ini memang tidak fair makanya tadi saya waktu live coba penasihat hukum memberikan secara utuh, karena pemikiran dari hakim itu kayaknya melompat-lompat, mengambil sisi-sisi terhadap pidananya, itu sebagai celah penasihat hukum untuk menggambarkan kembali, siapa tahu dari gambaran itu bahwa hakim banding bisa merevisi putusan pengadilan negeri," jelas Hibnu.



Tags Hukum