Uji Materiil UU Guru dan Dosen, DPR RI: Pemohon Tak Dirugikan secara Konstitusional

Uji Materiil UU Guru dan Dosen, DPR RI: Pemohon Tak Dirugikan secara Konstitusional

RIAUMANDIRI.CO - Para pemohon uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak mengalami kerugian konstitusional, sehingga dianggap tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan tidak dapat diterima.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Arsul Sani selaku perwakilan Tim Kuasa DPR RI yang hadir secara daring dalam sidang uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/2/2023).

“Kita harus menghormati warga negara untuk melakukan uji materiil, tetapi kita juga harus menjelaskan bahwa ini sebetulnya persoalan yang seharusnya tidak diajukan kepada Mahkamah Konstitusi," kata Arsul.

Karena Arsul Sani yang berlatarbelakang pengacara itu, persoalan tidak terpenuhinya hak-hak guru dan dosen yang sedang tugas belajar akibat aturan teknis yang diatur dalam peraturan pemerintah.

"Jadi kalau mau diuji materi peraturan pemerintah itu tentu ke Mahkamah Agung karena menyangkut peraturan dari sebuah produk perundang-undangan yang berada di bawah perundang-undangan,” jelas Arsul Sani.

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) itu memiliki keyakinan bahwa guru dan dosen di Indonesia adalah tenaga profesional yang bertugas meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sehingga, menurutnya, posisi guru dan dosen perlu dipertimbangkan berdasarkan asas keadilan.

Sebagai wakil dari DPR RI, dirinya menekankan DPR RI akan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi selama tahapan pengujian materiil tersebut.

“Mengenai hal-hal (hak guru dan dosen) yang hilang selama tugas belajar, posisi DPR sudah jelas. Akan tetapi, dalam konteks fungsi DPR RI yaitu fungsi pengawasan, akan kami sampaikan, khususnya kepada Komisi X DPR RI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Kamis (8/12/2022).

Sidang kedua tersebut dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon, Gunawan A. Tuada dan Abdul Kadir B, selaku PNS Kemendikbud Ristek.

Tertulis dalam Perkara Nomor 111/PUU-XX/2022, para pemohon mendalilkan pemaknaan pasal a quo diwujudkan dengan penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi dosen terhitung sejak 2009 hingga 2022.

Akibatnya, para Pemohon kehilangan hak keuangannya, sedangkan mereka dalam masa menempuh studi lanjutan pada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia atau berstatus tugas belajar. (*)