Tak Jalankan Kesepakatan MoU, MTKESMKK Nilai Direktur AB Bagan Batu Arogan

Tak Jalankan Kesepakatan MoU, MTKESMKK Nilai Direktur AB Bagan Batu Arogan

Riaumandiri.co- Pasca diresmikannya RS Awal Bros Bagan Batu pada Kamis (26/1) lalu, sejumlah polemik mulai muncul kepermukaan. Salah satunya tentang sikap arogansi Direktur RS Awal Bros Bagan Batu dr. Eriex Pernando Suka, MARS. kepada Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melau Kenegerian Kubu (MTKESMKK).

Hal ini ditenggarai dari tidak dipenuhinya Warkah Perjanjian Bersama antar pihak yang tidak dipenuhi oleh RS Awal Bros. Ketua Dewan Pimpinan Harian MTKESMKK Nurdin Muhammad Taher menjelaskan, hampir semua isi kesepakatan tidak ada titik terang.

"Saudara Eriex hingga saat ini tidak memahami isi subtansi dari perjanjian tersebut, artinya pihak managemen tidak mengerti makna dari perjanjian yang telah kita sepakatin bersama," ujar Nurdin.


Dikatakan pria bergelar Encik Datuk Wira Siak tersebut, pihaknya telah menyampaikan somasi kepada pihak RS Awal Bros Bagan Batu. Namun jawaban yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan. 

"Balasan dari somasi kami jauh dari sikap-sikap menghargai. Apa yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan konteks perjanjian yang dibangun bersama," tegasnya.

Wakil Ketua DRPD ROhil Hamzah yang sekaligus sebagai penasehat MTKESMKK Hamzah.S.Hi juga turut menaggapi polemik tersebut. Menurutnya, MoU yang sudah disepakati hendaknya disepakati sesuai perjanjian diawal.

"Harus konsisten dengan isi perjanjian. Salah satunya menyengkut tenaga kerja Anak Watan Negeri yang harus mendapat prioritas karena tanah yang mereka gunakan adalah bagian dari tanah kenegerian dan sudah dibuatkan warkahnya," ucap Hamzah saat dihubungi oleh Riaumandiri.co.

Hamzah menambahkan harusnya Awal Bross tau berbalas budi. " Saya kira taulah berbalas budi disamping juga mengikuti peraturan daerah. Banyak hal yang harus dijalani oleh Awal Bros sesuai dengan MoU," tutupnya.

Adapun isi perjanjian tersebut diantaranya bersedia menerima tenaga kerja watan Negeri Kenegerian Kubu serta menjalan kewajiban program CSR sesuai pada UU Perseroan Terbatas Pasal 74. 

Selain itu, Pihak Awal Bros memberikan kemudahan pelayanan dan fasilitas khusus kepada MTKESMKK beserta keluarga dan membuka peluan kerjasama yang sebesar-besarnya yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. (riz)