Harga Beras Bergejolak, Sultan Minta Pemerintah Waspada

Harga Beras Bergejolak, Sultan Minta Pemerintah Waspada

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pemerintah untuk mewaspadai gejolak kenaikan harga dan ketersediaan stok beras di beberapa daerah saat ini.

 Dia berharap gejolak harga akibat data stok beras yang tidak pasti ini tidak mengulangi fenomena kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan kepanikan dan kehebohan publik di awal tahun lalu.

 "Kami melihat gejala kenaikan harga beras saat ini nyaris mirip dengan kenaikan harga minyak goreng secara ekstrem beberapa waktu yang lalu,” kata senator dari Bengkulu itu dalam pernyataan tertulisnya diterima media ini, Sabtu (28/1/2023), menyikapi kenaikan harga beras belakangan ini.


 Menurut Sultan, publik tentu bisa menyimpulkan bahwa penyebab dari kenaikan harga beras ini merupakan bagian dari praktek kartelisasi komoditas yang merugikan masyarakat. Bebasnya aktivitas kartel bahan pangan dan komoditas strategis ini sedikit banyak diakibatkan oleh legitimasi dagang yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja.

 Meski telah melalui serangkaian koordinasi dengan beberapa kementerian teknis, pelaku usaha akan cenderung secara sepihak mengatur tata niaga komoditas, agar jumlah ekspor impor sesuai atau setidaknya mendekati quota yang telah mereka tetapkan di awal tahun. Hal ini menunjukkan tata niaga komoditas pangan sangat rapuh.

 Karena itu, dia berharap pemerintah konsisten mengarahkan kebijakan ekonomi nasional dengan memfokuskan anggaran dalam rangka penguatan spending better untuk efisiensi dan efektivitas belanja. Pemerintah tidak boleh menyerahkan urusan komoditas secara langsung kepada pelaku pasar yang cenderung ugal-ugalan.

 “Perpres tersebut kami nilai sangat berlebihan dalam memberikan kesempatan kepada pelaku usaha ekspor impor untuk menetapkan quota impornya. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati kami meminta agar pemerintah meninjau kembali Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas itu,” kata Sultan. (*)



Tags Ekonomi