Dua Pansus DPRD Kampar Sampaikan Hasil Pembahasan

Dua Pansus DPRD Kampar Sampaikan Hasil Pembahasan

BANGKINANG (HR)-Setelah melakukan pembahasan secara intensif, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan hasil pembahasan di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kampar.

Sidang digelar pada Kamis (30/4) yang dipimpin  Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, SAg didampingi unsur pimpinan serta dihadiri  para anggota DPRD Kampar.

Laporan Pansus I
Pansus I yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2014 diketuai oleh Repol, SAg. Bertindak selaku wakil Ketua Said Ahmad Kosasih, SH  dengan 19 anggota.
Hasil pembahasan pansus yang dikemas dalam bentuk rekomendasi disampaikan oleh juru bicara Hj Hermiati.
Adapun pendapat dan rekomendasi dari Pansus LKPj antara lain tentang:  
(1) Kebijakan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 menyebutkan bahwa LKPj disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Pemerintah Kabupaten Kampar telah merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai dokumen jangka panjang. Formulasi ini telah dituangkan dalam RPJMD 2012-2016 Kabupaten Kampar. Dalam rencana tersebut telah ditetapkan visi misi Bupati Kampar. Visi misi itu kemudian dituangkan ke dalam lima pilar pembangunan Kabupaten Kampar sebagai pondasi dan bingkai membangun Kampar yang lebih nyata, operasional dan terarah.
Dokumentasi LKPJ tahun 2014 beserta nota pengantarnya yang telah disampaikan oleh Bupati kepada DPRD menjadi bahan evaluasi final yang terukur mengenai efektivitas seluruh kebijakan Pemkab Kampar sepanjang tahun 2014.
Secara umum, pansus menilai bahwa LPKj Bupati Kampar tahun 2014 telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dari berbagai aspek.
Rekomendasi (2) Pengelolaan Keuangan Daerah. Pansus memberi apresiasi atas keberhasilan Pemkab merealisasikan Pendapatan tahun 2014 sebesar Rp2,64 Trilliun, melebihi target yang hanya Rp2,22 Trilliun.  Namun Pansus juga mengharapkan kepada seluruh SKPD untuk mencari terobosan-terobosan baru untuk meng gali sumber daya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pansus merekomendasikan perlu master plan pengembangan sistem pengelolaan PAD berbagai teknologi informasi yang mampu menghubungkan antar SKPD dengan semua wajib pajak atau retribusi daerah.
Rekomendasi (3) tentang Penyelenggaran Urusan Pemerintah Daerah.
Untuk sektor pendidikan, Pansus mengapresiasi realisasi pendidikan gratis yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kampar. Namun persoalan pemerataan guru masih harus diperhatikan. Untuk sektor kesehatan, Pansus juga memberikan penghargaan kepada Bupati yang telah mewujudkan Puskesmas 24 Jam sehingga pelayanan masyarakat diharapkan bisa lebih maksimal. Di sisi lain, pengangkatan penambahan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai konsekuensi dari Puskesmas 24 jam tersebut juga harus dilakukan dan ditempatkan secara proporsional. Di sisi lain, pansus menyebutkan masih banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, sehingga hal ini perlu disikapi serius dengan meningkatkan kinerja di RSUD dan Dinas Kesehatan.
Untuk bidang Pekerjaan Umum, pansus merekomendasikan kepada Bupati untuk tepat guna dan tepat sasaran dalam melakukan perencanaan, pengawasan dan meningkatkan kinerja Dinas Pekerjaan Umum.
Dalam upaya pembinaan kontraktor, Pansus mengapresiasi tindakan pendisiplinan kontraktor nakal dan perusahaan bermasalah, juga PPTK yang bekerja di luar tupoksi.
Di bidang perencanaan pembangunan, Pansus merekomendasikan agar Bappeda dapat membuat skala prioritas yang jelas dalam penyusunan rencana pembangunan sehingga masalah-masalah yang krusial di bidang pelayanan dasar mendapatkan penanganan utama. Perencanaam pembangunan hendaknya bertumpu pada pemerataan pembangunan yang sesuai visi dan misi Bupati Kampar.
Terkait bidang ketenagakerjaan, Pansus menyatakan bahwa Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Kampar masih perlu lebih akurat dan transparan dalam menyajikan informasi tentang data ketenagakerjaan. Pemkab Kampar harus berpihak pada tenaga kerja lokal. Kemudian, kebijakan menzerokan pengangguran perlu didukung, hanya saja belum terlihat perkembangan secara kuantitatif dan kualitatif terhadap proses pengurangan pengangguran. Sehingga perlu langkah-langkah yang lebih konkrit.
Untuk bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pansus menyatakan prihatin terhadap banyaknya ditemukan kasus kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual yang menimpa anak. Pansus merekomendasikan kepada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kampar untuk bekerja maksimal dan berkoordinasi serta membantu kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sebagai lembaga sosial yang perlu perhatian dari Pemerintah.
Kemudian, tentang urusan pilihan yang sebagian besar menjadi perhatian khusus Bupati dalam lima pilar pembangunan dan dikerucutkan menjadi tiga zero, maka rekomendasi dari pansus yaitu, agar Pemkab membuat kriteria yang jelas tentang jumlah rumah kumuh yang ditetapkan sebanyak 5.533 agar dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Pansus mengapresiasi program cerdas Bupati Kampar untuk melatih masyarakat dan bisa disandingkan dengan kebijakan pemerintah tentang tenaga kerja. Terhadap masyarakat yang telah mendapatkan bantuan, pansus berharap agar diadakan pendataan sejauh mana pinjaman yang diberikan itu tepat sasaran, tepat guna sehingga dapat menjadi bahan evaluasi.
Terhadap niat Bupati Kampar untuk menjadikan Kampar sebagai pusat penghasil bawang, pansus mendukung sepenuhnya. Tetapi harus objektif melihat perkembangan program tersebut.  Terkait program pelatihan menjahit, Pansus juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati  karena program ini sangat bagus, meskipun pola pelatihannya berbeda dari pelatihan sebelum-sebelumnya. Tentang pemberian pinjaman bagi peternak sapi, Pansus berpendapat agar program tersebut dievaluasi agar para petani dapat melunasi pinjaman mereka sesuai dengan yang diharapkan.
Untuk mengurangi dan menghindarkan anak-anak muda dari pengaruh buruk narkoba, maka perlu ketersediaan sarana dan prasarana olahraga untuk tempat menyalurkan hobi seperti gedung olahraga di setiap kecamatan, stadion mini, perbaikan lapangan sepakbola, lapangan voli di setiap desa.
Pansus berharap agar penilaian LKPj menjadi masukan bagi Bupati untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan. DPRD mendukung sepenuhnya rencana, keinginan dan niat baik Bupati yang bertujuan untuk memajukan Kabupaten Kampar.(akhir yani)

Laporan Pansus II
Pansus II membahas tentang empat Ranperda yaitu tentang pengelolaan barang milik daerah, pemilihan kepala desa, pengelolaan pasar desa dan pembentukan desa.
Pansus II diketuai oleh Agus Candra, SIP, Wakil Ketua Efrinaldi, SH dan memiliki anggota sebanyak 19 orang.
Hasil rekomendasi Pansus II disampaikan oleh juru bicara Efrinaldi, SH. Dari empat Ranperda tersebut, hanya tiga Ranperda yang dapat diselesaikan secara maksimal oleh Pansus II yaitu Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan Pengelolaan Pasar Desa. Sedangkan Ranperda Pembentukan Desa berdasarkan pembahasan Pansus II bersama SKPD terkait serta konsultasi ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa dilanjutkan.
Ranperda Pembentukan Desa ditunda sampai keluarnya Permendagri yang mengatur tentang Pembentukan Desa berdasarkan Edaran Mendagri Nomor 140/8313/PMD tertanggal 10 Oktober 2014.
Tentang Ranperda Pedoman Pengelolaan Pasar Desa, Pansus memandang bahwa hal ini sangat perlu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Di mana pengelolaan pasar desa dilakukan oleh desa sehingga PAD Desa bertambah dan ini akan mendukung kemandirian desa.
Kemudian, tentang Ranperda Pilkades, Pansus berharap agar fungsi dari panitia pemilihan yang begitu luas diharapkan tidak diwarnai dengan intervensi atas pelaksanaan Pilkades. Penyelesaian sengketa Pilkades diselesaikan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dengan mengedepankan azas demokrasi yang berkeadilan, transparan dan akuntabel.
Tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus memandang Ranperda ini sangat penting agar dapat lebih memahami tentang payung hukum tata cara pengelolaan barang milik daerah. Sehingga diharapkan ke depan terjadi rekonsiliasi dan sinkronisasi terhadap belanja modal, laporan realisasi anggaran, neraca  pemerintah daerah Kabupaten Kampar dan Kartu Inventaris Barang (KIB) pada masing-masing SKPD. Ranperda ini merupakan bagian konsideran mengingat ditambahkan dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31, yang terdapat pada Ranperda ini.
Sambutan Bupati
Setelah DPRD menyetujui tiga dari empat Ranperda, maka DPRD Kampar menggelar acara penutupan Rapat Paripurna DPRD Kampar masa sidang I tahun 2015.
Bupati Kampar H Jefry Noer, SH melalui Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kampar atas kerjasama dan dukungan kepada eksekutif dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kampar.
Dijabarkannya, Pemerintah sangat menyadari bahwa untuk menyamakan persepsi dalam memberikan rekomendasi tentang LKPj Bupati Kampar tahun 2014 bukanlah hal yang mudah.
Pembahasan yang dilakukan oleh Pansus DPRD Kampar menguras energi yang banyak. “Namun kami yakin bahwa berangkat dari niat yang tulus, demi sebuah pengabdian, para anggota dewan terus mengabdi dan menjaga semangat untuk mendukung percepatan pembangunan Kampar," ujarnya.
Dengan selesainya pembahasan laporan LKPj dan empat Ranperda ini, maka tuntas pula satu agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kampar. “Kami berharap agar kerjasama yang telah kita bangun ini hendaknya terjaga dan lestari sebagaimana yang kita harapkan," ucap Ahmad Yuzar, mewakili Bupati Kampar. (akhir yani)