Calon Jemaah Haji dan Umrah Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Senator: Ini Pemaksaan

Calon Jemaah Haji dan Umrah Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Senator: Ini Pemaksaan

RIAUMANDIRI.CO - Anggota DPD RI Muhammad Rakhman menilai aturan Kementerian Agama (Kemenag) yang mewajibkan  jemaah haji dan umrah ikut kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat memberatkan calon jemaah.

Rakhman menilai, ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang berlaku 31 Desember lalu semakin membebani masyarakat.

Pasalnya, setiap calon jemaah yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci sebelumnya telah membayar asuransi yang nominalnya tidak sedikit.

"Sebelum berangkat jemaah ini sudah disuruh bayar asuransi hampir Rp100 ribu lebih, sekarang disuruh lagi ikut JKN. Padahal kalo ada jemaah yang meninggal di tanah suci, (JKN) belum tentu bisa cepat diklaim," kata Muhammad Rakhman, Ahad (8/1/2023).

Selain itu, lanjut Rakhman, aturan itu juga terkesan sebagai bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap warga negaranya. Sebab menurutnya, tidak ada hubungannya antara calon jemaah haji dan umrah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Saya secara pribadi menolak. Ini semacam ada pemaksaan bahwa orang harus ikut BPJS. Ini seakan-akan memeras jemaah haji dan umrah harus ikut BPJS kesehatan. Sementara JKN gak akan bisa berguna di Saudi Arabia dan jemaah juga tidak bisa memanfaatkannya di sana," tuturnya.

Untuk itu, dia mendesak pemerintah segera mencabut aturan yang sudah diterapkan tersebut agar tidak memberatkan calon jemaah haji dan umrah ke depan, mengingat tidak semua calon jemaah mengerti dan paham tentang JKN.

"Kepada saudara menteri, jangan menambah beban-beban lagi lah untuk jemaah ini. Sudah saat ini harga umrah terus melonjak, ini lagi buat keputusan seenaknya," tegas Rakhman. (*)