Wapres: Pemberian Bantuan BAZNAS Tak Dikaitkan dengan Partai

Wapres: Pemberian Bantuan BAZNAS Tak Dikaitkan dengan Partai

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengatakan  pemberian dana bantuan yang berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak dikaitkan dengan afiliasi politik seseorang, melainkan didasarkan pada kriteria mustahik yang berhak mendapatkannya.

“Saya kira seharusnya masalah BAZNAS itu tidak dikaitkan dengan kepartaian, tetapi dengan kemustahikkan. Siapa yang berhak itu (mendapat bantuan),” tutur Wapres dalam keterangan persnya usai usai meninjau tempat relokasi korban gempa Cianjur di Sirnagalih, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (04/01/2023), yang dikutip dari laman Wapres RI.

Pernyataan Wapres itu terkait bantuan dana renovasi rumah yang disalurkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Desember 2022 lalu menimbulkan reaksi di masyarakat. Hal ini terjadi karena dana bantuan yang berasal dari BAZNAS tersebut diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima bantuan) yang diketahui terafiliasi dengan sebuah partai politik.

Wapres menyampaikan, BAZNAS telah memiliki sistem dalam melakukan seleksi mustahik. BAZNAS sudah punya aturan untuk memberikan bantuan terhadap mereka yang mustahik, yang patut dibantu.

"Bentuknya konsumtif atau bentuknya rehabilitasi rumah, dan tentu pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” papar Wapres.

Dengan demikian, tambahnya, keterkaitan penerima zakat dengan sebuah partai politik tertentu bukan merupakan hal yang disengaja. Melainkan, orang tersebut memiliki kriteria untuk mendapatkan bantuan.

“Kalau nanti misalnya memperoleh itu (bantuan), ada terkait dengan afiliasi kepartaian, itu partai pasti ada, partai ini partai itu,” imbuh Wapres.

“Yang penting dia punya hak untuk memperoleh bantuan BAZNAS apapun partainya,” lanjutnya.

Menutup keterangan persnya, kembali Wapres menegaskan bahwa pemberian dana bantuan BAZNAS agar tidak dikaitkan dengan hal lain yang tidak terkait, melainkan dari kapasitasnya sebagai orang yang berhak menerima bantuan.

“BAZNAS untuk orang yang ingin dibantu tanpa melihat latar belakang partainya apa,” pungkas Wapres. (*)



Tags Bantuan