Tapal Batas Perusahaan tak Jelas

Dewan Minta Pemerintah Tegas

Dewan Minta Pemerintah Tegas

SIAK (HR)-Banyaknya kasus sengketa lahan atas masyarakat dan perusahaan perkebunan atau industri disebabkan tapal batas yang belum jelas. Sehingga masyarakat menjadi korban atau bahkan terjerat hukum.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan, Rabu (29/4) di ruang kerjanya. "Ada yang rancu dalam proses hukum yang menjerat tersangka perambahan hutan, khususnya di lahan perizinan perusahaan. Kalau tapal batas perusahaan belum jelas, sesuai undang-undang masyarakat tidak bisa ditahan," kata Ariadi Tarigan.

Untuk itu, ia mendesak Pemerintah dan tim IP4T agar sesegera mungkin melakukan inventarisasi pada lahan perusahaan dan lahan masyarakat yang berada di tengah areal perizinan. Ia juga mendesak perusahaan untuk membuat tapal batas yang jelas, baik tapal batas luar dan tapal batas dalam.

"Kalau sudah ada kanal tapal batas dan plang informasi dan larangan memasuki areal perizinan perusahaan, saya jamin masyarakat tidak berani merambah. Persoalannya masyarakat tidak tahu dan di belakangan hari terjadi konflik," kata Ariadi Tarigan.

Selaku wakil rakyat yang memiliki hak legislasi, ia mengaku tidak memiliki wewenang membuat aturan. Pasalnya terbentur dengan undang-undang, pemberian izin dan pelepasan hutan masih di Pusat. "Kami minta agar izin usaha perkebunan bisa dilimpahkan pada pemerintah daerah. Sekarang ada di tangan pusat, sementara mereka tidak tahu persis bagaimana kondisi di lapangan.

Banyak perizinan yang di dalamnya ada pemukiman atau kampung, masyarakat berkembang biak dan membutuhkan lahan. Hingga akhirnya terjadi perselisihan antara perusahaan dengan masyarakat yang dari dulu tinggal di kampung yang berada di tengah areal perizinan," pungkas politisi Partai Hanura ini. (lam)