Wakajati Riau Ingatkan Ada Sanksi Tegas Jika Curang dalam Program JKN

Wakajati Riau Ingatkan Ada Sanksi Tegas Jika Curang dalam Program JKN

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN dengan tema “Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN” bertempat di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru.

Turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kapusdokkes Polri Brigjen Asep Hendradiana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Perwakilan KPK RI.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjelaskan, tindak pidana korupsi yaitu tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga tindak pidana korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Menurut Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.


"Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Faskes atau Pemberi Pelayanan Kesehatan, Penyedia obat dan alat kesehatan dan juga pemangku kepentingan lain. Dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dilakukan Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana," sebutnya, Rabu (26/10/2022).

"Dalam hal ini Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain," imbuhnya.

Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes).