Bobol Rumah Kosong, Maling Ini Gasak Barang Elektronik Hingga Mobil

Bobol Rumah Kosong, Maling Ini Gasak Barang Elektronik Hingga Mobil

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan meringkus dua orang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua pria ini disematkan penyidik dengan status tersangka berdasar hasil gelar perkara dengan barang bukti yang cukup.

Keduanya yakni pria inisial MNI alias Aris (36) dan rekannya inisial KI alias Kulis (30), tersangka ini merupakan pelaku spesialis pembobol rumah kosong, tak tanggung-tanggung hingga menghabiskan seluruh peralatan rumah yang dibobolnya.


Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menyebut bahwa kedua tersangka tertangkap setelah menjual barang bukti berupa satu buah gitar di situs jual beli online sosial media. Berpura-pura membeli lalu dilakukan penangkapan.

"Terpantau menjual sebuah barang bukti lewat media sosial," terang Kompol I Komang Aswatama saat ekspos ungkap kasus didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar, Selasa (25/10).

Tidak hanya barang elektronik yang menjadi incaran, bahkan berhasil mencuri satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga dan beberapa sepeda motor. Disebut spesialis, lantaran beraksi tidak satu kali saja, sudah ada empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berhasil digasak tersangka.

"Apa yang nampak dan bisa dijual, diangkutnya semua. Sudah empat kali membongkar rumah. Bahkan berhasil mencuri satu mobil," ungkap Kompol I Komang.

Rumah yang menjadi sasarannya merupakan rumah kosong yang ditinggal pemilik untuk beberapa hari, terlebih dahulu memantau situasi, jika lampu luar rumah hidup di siang hari maka sudah dipastikan rumah tersebut ditinggal pemiliknya.

"Mereka ini memantau dulu rumah incarannya, mamastikan apakah rumah itu beneran ditinggal pemiliknya. Nah, kalau lampu luar hidup siang hari, berarti fix rumah itu tinggal," paparnya.

Barang elektronik seperti kulkas dan mesin cuci tak menjadi masalah oleh tersangka untuk dicuri, barang besar seperti itu diangkutnya menggunakan mobil Suzuki Ertiga hasil curian dalam aksi kedua pada Juli 2022.

"Mengangkut barang besar itu ya pakai mobil hasil curiannya. Mobil tu memang tidak dijualnya, memang digunakan untuk melangsir hasil curiannya," beber I Komang.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama menjeratnya saat ini, yakni pasal 363 KUHP. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan mengkonsumsi narkoba. (Mal)




Tags Pencuri