Apotek Dilarang Jual Obat Sirop, Diskes Sarankan Ganti dengan Tablet dan Puyer

Apotek Dilarang Jual Obat Sirop, Diskes Sarankan Ganti dengan Tablet dan Puyer

RIAUMANDIRI.CO -Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengimbau kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan atau apotek untuk tidak menjual obat sediaan sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Terkait imbaun atau instruksi Kemenkes tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy, mengaku baru menerima surat resminya Rabu,(19/10) sore.

" Surat dari Kemenkes itu beruapa imbauan, maka kami menindaklanjutinya dengan mengimbau pelaku usaha apotek jangan dulu menjual obat sediaan sirop," katanya, Kamis, (20/10).


Menurut Zaini Rizaldy, imbauan itu sebagai bentuk prinsip kehati- hatian agar jangan sampai kecolongan ada warga yang menjadi korban.

Sebagai alternatif pengganti obat sediaan sirop itu, Zaini, menyarankan warga untuk menggantinya dengan obat tablet atau dalam bentuk puyer dan kapsul.

Ditanya, berapa jumlah apotek yang sudah dikirimi surat terkait imbauan tersebut, Zaini, mengatakan,untuk total jumlah apotek ada sekitar 300 unit.

" Untuk jumlah total apotek ada sekitar 300 unit," jelasnya.

Kepada warga, Zaini, mengimbau, jika anaknya dalam kondisi demam untuk mengobatinya disarankan menggunakan alternatif obat yang lain bukan sediaan sirop.

Namun, lebih baik dibawa ke rumah sakit dan ke Fasilitas Kesehatan, agar bisa diperiksa dokter dan dilakukan pelacakan. Kemudian, juga disarankan banyak meminum air putih untuk mengurangi dehidrasi.

" Karena sekarang ini banyak gejala penyakit, seperti DBD, covid-19 dan lain sebagainya. Karena itu kalau anaknya sakit lebih baik dibawa ke rumah sakit atau Faskes. Penyakit ginjal akut ini tidak ada kaitannya dengan covid-19 karena berdasarkan informasi yang banyak terkena anak- anak Balita," jelasnya.

Zaini, kembali menjelaskan, dalam hal itu Diskes Pekanbaru hanya melakukan pembinaan, saat ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada apotek yang tidak mengindahkan imbauan.

" Kita sifatnya hanya pembinaan. Yang memiliki hak itu BBPOM karena yang mengawasi peredaran obat. Mereka yang bisa memberikan sanksi," tutupnya.(her).




Tags Kesehatan