Sidang Penipuan terhadap Bupati Rohil

Saksi Dwi Transfer Uang Atas Permintaan Suyatno

Saksi Dwi Transfer Uang Atas Permintaan Suyatno

UJUNGTANJUNG(HR)- Sidang perkara penipuan terhadap Bupati Rohil H Suyatno dengan terdakwa Budi Anwar (33) digelar di PN Ujungtanjung, Senin (27/4).

Sidang yang kedua ini digelar di ruang Cakra PN Rohil itu dipimpin oleh Hakim Ketua Saidin Bagariang SH didampingi dua hakim anggota Zia Ul Jannah Idris dan Dewi Hesti Indria, dengan Panitera Zulpapman. Sementara sebagai JPU dari Kejaksaan Negeri Rohil, Endra Andri.

Dalam BAP kepolisian terdakwa mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Iptu dari Dirkrimsus Polda Riau. Di mana terdakwa meminta bantuan uang kepada Bupati Rohil H Suyatno sebanyak Rp20juta pada Januari 2015 lalu dengan alasan karena ada tugas khusus di daerah Jambi.

Terdakwa dihadirkan tanpa didampingi Penasihat Hukum (PH). Sebelum sidang dimulai, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat, terdakwa menjawab bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap menjalani agenda persidangan.
 
Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU, Endra Andri SH menghadirkan saksi pelapor atas nama Dwi Sentot, yang merupakan salah seorang staf tenaga honorer di Bagansiapiapi. Dalam keterangan Dwi Sentot mengatakan, bahwa pada awalnya Suyatno meminta ia untuk mentransfer uang sebanyak Rp20 juta ke rekening terdakwa.

Beberapa hari kemudian, Suyatno kembali menyuruhnya mentransfer uang sebanyak Rp10 juta. Dengan alasan sang anggota polisi mau merayakan ulang tahunnya. "Uang itu sebenarnya milik saya, tapi telah diganti oleh Suyatno," ujar saksi.
 
Selang beberapa hari kemudian, lanjut Dwi Sentot, ia disuruh oleh Suyatno untuk membuat laporan ke Polsek Bangko, Bagansiapiapi, dengan alasan bahwa ia telah ditipu oleh si peminta transfer uang tersebut.

"Nah, beberapa hari kemudian maka tertangkaplah terdakwa ini," jelasnya. Saat ditanya hakim, apakah saksi merasa ikut dirugikan atas perbuatan terdakwa saksi mengaku, bahwa ia tidak merasa dirugikan. Sebab, uang miliknya yang ditransfer telah diganti oleh Suyatno.

Saat ditanya apakah saksi sering mengirim uang atas perintah Suyatno jawab saksi sering. Tetapi saksi menjawab tidak ingat kepada siapa aja.

Setelah itu, hakim menanyakan kepada JPU, apakah masih ada saksi yang akan dihadirkan. JPU, Endra Andri menjawab, bahwa masih ada satu saksi lagi yaitu H Suyatno. Oleh karena itu, hakim meminta kepada JPU agar sidang berikutnya bisa menghadirkan saksi tersebut.

"Sidang kita tutup dahulu, dan akan kita lanjutkan pada Senin (4/5) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban," pungkas Saidin Bagariang sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. (put)