Hati-Hati! Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Kimia Marak di Pasaran

Hati-Hati! Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Kimia Marak di Pasaran

RIAUMANDIRI.CO - Penggunaan kosmetik sudah jadi hal yang umum di masyarakat. Tak hanya wanita, banyak pria yang kini juga melek kosmetik.

Tapi, hati-hati dalam membeli kosmetik. Pasalnya, saat ini justru marak kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan pihaknya telah menemukan banyak kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, terutama untuk kesehatan.


Kosmetik-kosmetik ilegal ini banyak muncul di e-commerce dan diperjualbelikan secara terbuka.

"Selama periode 2021-2022 temuan kosmetik ilegal sangat banyak," ujar Reri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9).

Sekitar lebih dari 1 juta produk kosmetik ilegal ditemukan, dengan nilai mencapai Rp34,4 miliar.

Kosmetik ilegal ini kebanyakan mengandung bahan pewarna yang dilarang. Misalnya, pewarna merah K3 dan merah K10.

Menurut Reri, dua jenis bahan kimia ini sangat berisiko untuk kesehatan. Keduanya bisa menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik.

Bukan cuma itu, Reri juga mengungkap bahwa sejauh ini telah ada 46 kosmetik yang ditarik peredarannya. Kosmetik-kosmetik ini bukan hanya mengandung kimia berbahaya, tapi juga terdapat cemaran mikroba hingga kosmetik palsu di dalamnya.

Walau demikian, Reri tak merinci kosmetik apa saja yang telah ditarik peredarannya tersebut.

BPOM juga telah melakukan pemblokiran terhadap 83.700 tautan penjualan produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

"Jumlah total produk yang berhasil di-takedown sebanyak 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar," kata dia.

Reri dalam kesempatan itu juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kesehatan dan kecantikan. Selalu ingat untuk melakukan pengecekan terhadap kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," jelasnya.