Masih Kekurangan, Kemendikbud Dorong Pemda Optimal Ajukan Formasi Guru PPPK

Masih Kekurangan, Kemendikbud Dorong Pemda Optimal Ajukan Formasi Guru PPPK

RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru PPPK secara optimal.

Dikutip dari Kompas.com, Plt. Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengaku, di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.

Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.


"Jadi kami masih kekurangan guru PPPK di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu," kata dia dalam keterangan resminya melansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (27/9/2022).

Namun, total usulan formasi dari pemda yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada 2022 atau di bawah 50 persen.

"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan," kata Nunuk.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka," ucap Nunuk.

Lanjut dia menjelaskan, rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN.

Berikutnya pola terbuka, yaitu akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

"Seleksi ASN P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini," ucap Nunuk Suryani.

Adapun pelamar prioritas I, yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Kemudian, pelamar prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

"Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” kata dia.

Berikutnya pola terbuka, yaitu akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

"Seleksi ASN P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini," ucap Nunuk Suryani.

Adapun pelamar prioritas I, yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Kemudian, pelamar prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

"Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” kata dia.