DPR RI Tegaskan: UU PLP Manifestasi Menuju SDM Indonesia Berkualitas
RIAUMANDIRI.CO - Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP) telah disahkan menjadi undang-undang pada sidang Paripurna DPR RI, Kamis (7/7/2022).
"Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, negara telah memberikan dukungan nyata dalam mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing," ujar Ketua Panja RUU PLP DPR RI Hetifah Sjaifudian, Jumat (8/7/2022).
Hetifah menjelaskan, selain memiliki tujuan peningkatan kualitas pendidikan psikologi, UU PLP juga memberikan perlindungan dan hukum kepada psikolog maupun klien (konsumen) dan masyarakat.
"UU ini juga menata dan memberikan kepastian proses strata, harapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Baik psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan. Hal ini diharapkan akan berdampak langsung terhadap layanan psikologi yang optimal," terang Wakil Ketua Komisi X DPR itu.
Selain itu, UU tersebut juga memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerjasama atara perguruan tinggi dan organisasi profesi, dimana keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikologi.
Serta memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan mendapat Surat Izin Praktik Psikologi (SILP) di mana dikeluarkan oleh organisasi profesi dan SILP dikeluarkan Pemerintah Pusat.
"RUU ini juga bertujuan memberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan bagi lulusan luar negeri dan asing," tandasnya.
Sebagai informasi, pada Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (7/7/2022), DPR RI bersama Pemerintah, telah mengesahkan revisi RUU PLP menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin jalannya sidang meminta persetujuan pengesahan RUU Pendidikan dan Layanam Psikologi menjadi Undang-Undang.
"Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi Undang-Undang? tanya Gobel.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Adapun dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini dihadiri sebanyak 105 anggota secara fisik dan 232 anggota hadir secara virtual. (*)