Holywings Pekanbaru Sampaikan Permohonan Maaf atas Miras 'Muhammad'

Holywings Pekanbaru Sampaikan Permohonan Maaf atas Miras 'Muhammad'

RIAUMANDIRI.CO - Pihak Holywings Pekanbaru buka suara terkait adanya promo minuman gratis bagi pengunjung yang diberi label 'Muhammad' dan 'Maria'. Dikatakan manajemen, pihaknya tidak pernah membuat promosi seperti itu, mereka sangat menghormati masyarakat yang ada di Bumi Lancang Kuning.

Dikatakan Asun selaku Perwakilan Manajemen Holywings Pekanbaru, pihaknya mengaku tidak pernah membuat promosi yang belakangan membuat heboh masyarakat di Tanah Air. Menurut dia, promo tersebut dilakukan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings.

Saat ini, kata dia, telah ditetapkan 6 orang tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas unggahan yang dinilai telah melakukan penistaan agama tersebut.


"Saya sebagai perwakilan manajemen Holywings Pekanbaru memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama saudara-saudara dari Umat Muslim maupun Kristiani atas postingan yang viral tersebut," ujar Asun didampingi Fuad Lesna Sumarno, sekalu Manager Holywings Pekanbaru, Senin (27/6).

Pihaknya, kata Asun, telah menyampaikan hal tersebut kepada Holywings Indonesia. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban telah ditetapkan 6 oknum (pegawai) yang melakukan postingan tersebut sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," sebut Asun.

Kembali ditegaskan Asun, pihaknya tidak pernah buat promosi seperti itu. Dan itu, lanjut dia, takkan pernah dilakukannya. "Kami, Holywings Pekanbaru sangat menghormati masyarakat Riau, terkhususnya warga Kota Pekanbaru," sebut dia.

Sebagai bukti, tambahnya, saat pandemi Covid-19 kemarin, pihaknya menyediakan tempat untuk pelaksanaan vaksinasi massal bagi masyarakat. Selain itu, pihaknya turut berbagi takjil bagi masyarakat Pekanbaru yang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443 H.

"Selain itu, kita juga menyediakan tempat berbuka puasa, adanya musala bagi pengunjung yang ingin melaksanakan ibadah salat," imbuh Asun.

Dugaan Penistaan Agama

Diketahui, Holywings Indonesia melakukan promosi minuman keras (miras) gratis yang mengandung penistaan agama. Mereka berupaya menarik pelanggan melalui skema penawaran tersebut.

Atas kasus itu, Polisi telah menetapkan enam tersangka, inisial EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia. NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion.

Selain itu, DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Serta Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.

Kasus dugaan penistaan agama ini juga berbuntut pada aksi penyegelan di sejumlah daerah. Di DKI, GP Ansor DKI 'menyegel' 3 Outlet Holywings yang ada di kawasan Jakarta, beberapa hari lalu. Mereka menuntut penutupan permanen terhadap tempat hiburan tersebut buntut promosi minuman dengan nama 'Muhammad' dan 'Maria'.



Tags Peristiwa