Rapat Paripurna Setujui Tiga Calon Anggota DKPP Usulan DPR

Rapat Paripurna Setujui Tiga Calon Anggota DKPP Usulan DPR

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 yang merupakan usulan DPR RI, Selasa (14/6/2022).

“Apakah laporan Komisi II DPR RI atas hasil pembahasan calon anggota DKPP periode 2022-2027 dapat disetujui,” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus saat memimpin Rapat Paripurna.

Setelah itu seluruh anggota DPR RI menyetujui tiga nama calon anggota DKPP periode 2022-2027 yang sebelumnya dipilih dalam rapat intern Komisi II DPR RI.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas nama calon anggota DKPP usulan DPR RI.

“Tanggal 13 Juni 2022 kami melaksanakan rapat internal untuk memulai pembicaraan awal terkait calon anggota DKPP. Masing-masing fraksi mengusulkan nama-nama yang paham etika terkait kepemiluan,” ujarnya.

Doli mengatakan, pada tanggal 13 Juni, Komisi II DPR melaksanakan Rapat Pimpinan bersama Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) dan memutuskan secara musyawarah mufakat tiga calon anggota DKPP periode 2022-2026 lalu dilaporkan dalam rapat internal Komisi II DPR.

Menurut dia, Rapat Internal Komisi II DPR membahas hasil Rapim dan memutuskan tiga nama calon anggota DKPP yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Dewi Ratna Pitalolo.

Doli mengatakan, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan anggota DKPP berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari satu orang ex officio KPU, satu orang ex officio Bawaslu dan lima orang perwakilan masyarakat.

Menurut dia, lima orang usulan masyarakat itu diusulkan DPR sebanyak tiga orang dan diusulkan Presiden sebanyak dua orang. (*)



Tags DPR RI