Orang Tua Wajib Tahu, Ini Usia Minimal Anak Masuk SD

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Usia Minimal Anak Masuk SD

RIAUMANDIRI.CO - Ketentuan usia minimal masuk SD telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berdasarkan Permendikbud 1/2021 tersebut, calon siswa SD wajib berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli pada tahun berjalan. Selain itu, dalam penyelenggaraan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, prioritas calon peserta didik kelas satu SD adalah anak-anak yang berusia 7 tahun.

Meski demikian, terdapat pengecualian mengenai syarat usia terendah tersebut.


Pengecualian Usia Minimal Masuk SD

Usia minimal masuk SD dapat dikecualikan untuk calon murid baru berumur 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, jika anak yang bersangkutan mempunyai kriteria berikut ini:

  • Mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa
  • Mempunyai kesiapan psikis

Kedua kriteria khusus di atas juga perlu dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila tidak ada psikolog profesional, maka rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan