Sita Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis, Kementerian LHK Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Sita Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis, Kementerian LHK Sebut Sudah Sesuai Prosedur

RIAUMANDIRI.CO - Komandan Pleton Satpam PT Sawit Inti Prima Perkasa, Suardi mengaku disekap oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersenjata api saat penyitaan pabrik sawit. Dia juga mengaku dipaksa menandatangani surat penyegelan pabrik PT SIPP itu.

Perusahaan pabrik kelapa sawit itu beraktivitas di Jalan Rangau Kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sebelum disita, 2 orang pimpinan dan karyawan perusahaan itu ditetapkan jadi tersangka beberapa bulan lalu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya mengatakan proses penyitaan pabrik sawit PT SIPP sudah sesuai prosedur. Siti menyampaikan, sebelum disita perusahaan itu sudah disegel, namun tetap beroperasi.


"Sebagaimana protap (prosedur tetap), personel SPORC dalam setiap kegiatan selalu dilengkapi surat tugas dan senjata api," kata ujar Siti, Senin (13/6).

Penyegelan dan penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Direktur PHP Nomor SP.Gas/PHPLHK-TPLH/PPNS/06/2022, untuk melaksanakan penyidikan, termasuk penyegelan dan penyitaan terhadap PT. SIPP. 

"Penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum KLHK," kata Siti.

Siti membeberkan, penyidikan terhadap Manajemen PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP) Gakkum KLHK terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup.

"Kasus tersebut berawal dari upaya merespon Pengaduan dari Pemda Bengkalis pada bulan November 2021. Pada bulan Januari 2022, diklarifikasi oleh penyidik Gakkum KLHK," ucap Siti.

Siti menjelaskan, pada Maret 2022, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, dilakukan penyegelan pabrik oleh Direktorat PPSA Gakkum LHK. Kemudian diproses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat PHP Gakkum KLHK.

"Pada Mei 2022, penyidik menetapkan 2 org tersangka inisial AN dan ditahan, lalu EK tidak memenuhi panggilan," ujarnya. 

Menurut Siti, penyitaan terhadap pabrik sawit PT SIPP dilakukan karena masih beroperasi meski dalam proses penyidikan.

"Pabrik PT. SIPP tetap beroperasi, sedangkan pencemaran tidak diperbaiki. Maka untuk menghentikan pencemaran tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap mesin genset yang dimaksudkan agar kegiatan pabrik tidak berjalan," jelasnya. 



Tags Peristiwa