Tak Kembalikan Mobdin, Mantan Pejabat Dipolisikan

Tak Kembalikan Mobdin, Mantan Pejabat Dipolisikan

BAGANSIAPIAPI (HR)- Pihak DPRD Rohil mengancam akan menarik paksa aset Pemerintah Rohil jenis kendaraan roda empat yang belum dikembalikan mantan dewan. Bahkan ditegaskan jika hal itu tak diindahkan akan ditempuh jalur hukum.

Terhitung tanggal 21 April 2015 sampai kemarin, baru 2 orang mantan anggota DPRD Rohil periode 2009-2014 yang telah mengembalikan Mobil Dinas (Mobdin).

Dua eks anggota DPRD yang telah menyerahkan Mobdin itu di antaranya H Sudarno, H Yusman Mantan dan Karmila Sari.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Rohil Hendra ST, Jumat (24/4) di ruang kerjanya. Selain Mobdin mantan anggota DPRD, 3 orang pejabat di lingkungan Pemkab Rohil juga telah mengem-bali-kan mobdin. Ketiga orang tersebut di antaranya ada yang sudah pensiun maupun pindah tugas di luar daerah.

"Ya, sampai saat ini baru 2 orang mantan anggota Dewan yang sudah mengembalikan mobdin. Sedangkan tiga orang lainnya pejabat di lingkungan Pemkab Rohil. Kita berharap mereka yang sudah tidak menjabat lagi maupun yang sudah pensiun dan pindah tugas segeralah dikembalikan. Jangan sampai mobdin itu ditarik paksa baru dikembalikan, seharusnya mereka sadar," ungkap Politisi Partai Gerindra itu.

Dalam penarikan nanti, terang Hendra, akan tetap mengacu pada Peraturan Darah (Perda).

"Kemarin kita sudah memberikan surat peringatan kepada mereka, dan batas jadwal penarikan dilakukan 3 hari setelah surat itu diterima. Cuma, SK penarikan itu saat ini sedang diproses Bupati. Selain itu, penarikan yang dilakukan juga tetap mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, ya kalau dihitung-hitung hampir 200-an mobil itu belum dikembalikan," ujarnya. (zmi)