Diperpanjang Waktu Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika

Diperpanjang Waktu Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (31/5/2022) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna menyampaikan, perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU itu diusulkan oleh pimpinan Komisi III (membidangi hukum).

“Berdasarkan surat Pimpinan Komisi III kepada Ketua DPR RI Nomor B 41 tanggal 18 Mei 2022 perihal perpanjangan pembahasan RUU maka rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 23 Mei 2022 memutuskan untuk memberi perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 yang akan datang,” ujar Dasco.

Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan A Muhaimin Iskandar meminta persetujuan kepada peserta rapat untuk memperpanjang waktu pembahasan kedua RUU tersebut.

"Apakah kedua RUU ini dapat disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 mendatang?" tanya Dasco yang kemudian dijawab kata setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna itu. (*)



Tags DPR RI