Korupsi Rp800 Juta, Kades dan Bendahara Desa Titi Akar Dibui

Korupsi Rp800 Juta, Kades dan Bendahara Desa Titi Akar Dibui

RIAUMANDIRI.CO - Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini dijebloskan ke penjara. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Bengkalis.

Sukarto dan Sugini merupakan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran (TA) 2019-2020.

Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.


Dalam tahap penyidikan, Jaksa melakukan penahanan terhadap kedua pesakitan. Keduanya ditahan pada Selasa (24/5) kemarin.

"Benar, Kejari Bengkalis melalui  Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap  2 tersangka tersebut," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Rakhmat Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Isnan Ferdian, Kamis (26/5).

Dikatakan Isnan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020. Saat itu dua tersangka telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.

Setelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp800 juta," kata Isnan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 KUHP.

Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan, kata Isnan, Tim Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka.

"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap," pungkas Isnan Ferdian.(Dod)



Tags Korupsi