Diduga Timbun Lahan Gunakan Tanah Ilegal, Polres Siak Akan Lakukan Lidik

Diduga Timbun Lahan Gunakan Tanah Ilegal, Polres Siak Akan Lakukan Lidik

RIAUMANDIRI.CO - Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak diduga menggunakan tanah galian C ilegal dari Kampung Dayun Kecamatan Dayun.

Camat Siak, Muhammad Hassanal Lutfi menjelaskan bahwa penimbunan lahan itu proyek PT Ikadaya Yakin Mandiri.

"Punya PT Ikadaya," ungkapnya, Selasa (17/5/2022).


Rencananya di atas tanah tersebut akan dibangun ruko dan perumahan

"Kalau tidak salah akan dibangun ruko dan perumahan," tambahnya.

Disinggung terkait status kepemilikan lahan, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Kalau tidak salah HGB (Hak Guna Bangunan)," terangnya.

Sementara, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto akan melakukan lidik.

"Kami lidik terlebih dahulu," tegas AKBP Gunar.



Tags Siak