Kantor Judi Online di Pekanbaru Digrebek, 59 Tersangka Diamankan, Otaknya Masih DPO

Senin, 18 Oktober 2021 - 20:32 WIB
Direskrim Umum Polda Riau berhasil amankan pratik judi online. 59 tersangka diamankan dengan BB 51 Laptop dan HP (HR/Andika)

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap tindak pidana praktek perjudian, puluhan orang pelaku dijadikan tersangka dan otak pelaku masih dalam pengejaran polisi. 

Aktifitas perjudian jenis online ini terbongkar dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. 

Satu buah Rumah Toko (Ruko) di Komplek Pemuda City Walk Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki digerebek pada Sabtu (16/10). 

Ruko tiga lantai itu dijadikan kantor, para tersangka merupakan pekerja yang menjalankan aktifitas judi online tersebut. 59 orang tersangka, 51 orang di antaranya merupakan wanita. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa aktifitas judi online ini barusaja beroperasi sejak 1 Oktober 2021, namun sudah terendus oleh kepolisian. 

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa otak pelaku bernama Ferry yang berdomisili di Jakarta meminta kepada rekannya bernama Hendri untuk mencarikan karyawan yang akan dipekerjakan dalam bisnis judi onlinenya di Kota Pekanbaru. 

"Ferry yang merupakan otak pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kombes Pol Sunarto saat ekspos ungkap kasus di lokasi kejadian, Senin (18/10). 

Komplotan ini mengelola dua situs judi onlie, yakni Jaya89 dan AFK77 yang dapak diakses melalui     Google. Di sana, masih banyak pilihan jenis judi yang bisa dimainkan. 

51 tersangka wanita tersebut berperan sebagai telemarketing dari kedua jenis judi online tersebut. Dimana, sang otak pelaku tadi mengirimkan 5000 nomor handphone yang nantinya akan dibujuk rayu agar mendaftarkan diri sebagai member. 

"Nomor yang diberi Ferry itu nanti dihubungi oleh para telemarketing untuk menjadi membernya, baik itu via WA, SMS, Telegram, dengan imingan akan mendapat hasil taruhan yang besar," terangnya. 

Member bisa memasang bermain judi online didua website tersebut setelah melakukan deposit sebagai modal awal yang nominal minimal Rp30.000. Berjudi dengan memasang taruhan mulai dari Rp.200 ribu hingga Rp1 juta. 

"Setelah member memasang taruhannya tinggal menunggu mesin otomatis itu mengeluarkan hasilanya, ya kalau sesuai dengan apa yang ditaruhkan tadi ya menang, kalau tidak ya sebaliknya," sambung Narto sapaan akrabnya. 

Sejak pertama beroperasi, komplotan ini bisa mengahasilkan keuntungan sebesar Rp20 juta per harinya, dengan jumlah member sebanyak 888 orang. 

Para pelaku yang dijadikan tersangka ini semuanya berdomisili di Pekanbaru, mereka direkrut dengan cara akan dibayar Rp3 juta per bulannya. 

Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Psl 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Mal)

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler