Jenderal Badrodin akan Lanjutkan Kasus Samad dan BW

Jumat, 17 April 2015 - 17:30 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bersama Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kiri) usai dilantik, Jumat (17/4/2015).

JAKARTA, RIAUMANDIRI.CO - Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Jenderal Badrodin Haiti, Kapolri yang baru saja dilantik, menyatakan kasus Samad dan BW tetap dilanjutkan.
"Ya tetap lanjut," ujar Jenderal Badrodin usai pelantikannya di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (17/4/2015).
BW menjadi tersangka kasus pengarahan pemberian keterangan palsu dalam sidang MK pada 2010. Sedangkan Samad dijerat dengan kasus pemalsuan dokumen pada 2007.
Karena status tersangka itu, Presiden Joko Widodo memberhentikan keduanya, sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang menyebutkan pimpinan yang menjadi tersangka harus diberhentikan.
Badrodin mengatakan tidak ada alasan bagi Polri untuk menghentikan penyidikan Samad dan BW. "Kan kesepakatannya tetap dilanjutkan waktu itu," ujar Badrodin.

Penyidikan Hampir Selesai
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan proses penyidikan Samad dan BW sudah hampir selesai. "‎Lanjut, dalam waktu dekat kita tindaklanjuti. Sudah hampir selesai," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Buwas mengatakan hingga saat ini belum ada jadwal pemanggilan untuk Samad dan BW‎. Namun jika diperlukan mereka akan dipanggil kembali. Sejumlah saksi juga sudah dipanggil.
"Kalau diperlukan untuk tambahan keterangan," imbuhnya.
‎Buwas memastikan proses hukum terus berlanjut hingga dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung. "Iya dong, penegakan hukum pasti dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya. (det)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler