Kader PDIP yang Menyuap Wahyu Setiawan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Kamis, 07 Mei 2020 - 05:20 WIB
Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri (Antara)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Saeful Bahri dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Saeful juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim, Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.

Jaksa meyakini, Saeful Bahri selaku mantan calon legislatif (Caleg) PDIP memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga Caleg PDIP Agustiani Tio.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud supaya Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Jaksa meyakini, kader PDIP itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler