BAP DPD RI Soroti Kekosongan Blangko KTP El

Rabu, 27 November 2019 - 19:03 WIB
Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyoroti kekosongan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) yang terjadi di banyak daerah di Indonesia. Permasalahan blangko kosong ini bukanlah hal yang baru, sebab sudah terjadi dari awal KTP El diterbitkan tahun 2012.

“Permasalahan ini sudah berjalan sekitar hampir 8 tahun dan belum juga bisa diselesaikan. Akibat kekosongan blangko ini, masyarakat diberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara KTP,” kata Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Sylviana mengatakan, Suket selain masa berlakunya hanya 6 bulan, bahkan Suket hanya berupa selembar kertas yang mudah rusak. Hal ini dinilainya kurang praktis dan masyarakat tidak nyaman membawanya.

Senator asal DKI Jakarta itu berharap pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat segera memberikan solusi terhadap permasalahan blangko KTP El ini. Dalam proses kegiatan permasalahan ini dapat dikatakan merupakan permasalahan elementer yang sangat mendasar.

“Tentunya bagi penyelenggaraan program E-KTP yang efektif, efisien, dan memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat,” cetusnya.

Seperti diketahui, belum lama ini Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Menteri Dalam Negeri sendiri dalam pernyataannya menyatakan bahwa ADM merupakan terobosan baru yang dibuat oleh Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil. Adapun ADM ini nantinya dapat mencetak KTP, akta kelahiran, akta kematian, KK, dan lain-lain.

Terkait hal itu, BAP DPD RI memberikan apresiasi terhadap terobosan yang telah dilakukan oleh Kemendagri tersebut. Namun permasalahan yang muncul di daerah dan masyarakat yang disampaikan kepada DPD RI adalah keluhan masyarakat terhadap langkanya blangko E-KTP.

“Pertanyaan bagaimana mesin ADM ini dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya jika blangkonya saja belum tersedia? Apakah mesin ADM ini menjadi jawaban dari kelangkaan balangko KTP El ini? Dengan kata lain apakah mesin ADM ini dapat mencetak KTP El tanpa memerlukan blangko seperti pengurusan KTP El saat ini,” tanya Sylviana.

Sementara itu, senator asal Lampung Ahmad Bastian menilai bahwa pencatatan penduduk sipil kita carut-marut. Termasuk ketika ada pemilu maka muncul keributan terkait Daftar Pemilihan Tetap (DPT). “Kita selalu rebut soal pencatatan penduduk. Apalagi ketika mau pelaksanaan Pemilu,” paparnya.

Menanggapi pertanyaan para senator itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan banyak faktor yang mempengaruhi kebutuhan blangko KTP El. Diantaranya pemula pertahun, pindah, kawin, cerai, meninggal, dan seterusnya. “Hal tersebut lah yang menyebabkan kekurangan blangko KTP El,” jelasnya.

Zudan menambahkan untuk kebutuhan riil blangko berdasarkan pengalaman tahun 2019 sebesar 27 juta keeping atau tiga kali dari perhitungan kebutuhan yang dapat diprediksi. Sedangkan, total kebutuhan 2020 diperkirakan 24 juta kepung.

“Namun pada tahun 2020 kita belum memperhitungkan pemekaran kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan, RT/RW, perubahan nama daerah, perubahan nama jalan, dan seterusnya,” ucapnya. 


Reporter: Syafril Amir

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler