Polsek Limapuluh Musnahkan Ribuan Botol Miras Oplosan

Rabu, 04 April 2018 - 16:05 WIB
Pemusnahan miras oplosan oleh Polsek Limapuluh (Foto: RMC/Anom)
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Guna melengkapi berkas perkara kasus home industri Miras Oplosan yang berhasil diungkap, Mapolsekta Limapuluh menggelar pemusnahan sebanyak ribuan botol Whisky Mansion House berikut campuran bahan kimia, Rabu (5/4/2018). 
 
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh sejumlah tamu undangan yakni, perwakilan dari Kejari Pekanbaru, Dinas Perdagangan Provinsi Riau, Balai BPOM serta Humas Polresta Pekanbaru. 
 
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat dan dibuang ke tanah itu juga menghadirkan seorang tersangka, Reza Pahlevi (28).
 
Kapolsek Limapuluh,  Kompol Angga Herlambang, Sik mengatakan, pemusnahan miras ini guna menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan untuk melakukan pemusnahan barang bukti miras oplosan merek Wisky Mansion House,
 
"Jadi berdasarkan petunjuk Jaksa kita melakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol miras oplosan merek Wisky Mansion House ini," kata Angga. 
 
Dipaparkan Kapolsek, Proses hukum terhadap kasus pengungkapan home industri miras oplosan terus berlanjut, dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan terhadap pemilik usaha ilegal tersebut, 
 
"Kita masih lakukan pengembangan, namun diketahui pemilik hingga saat ini tidak ada di Pekanbaru, namun kita akan terus lakukan penyidikan," papar Kompol Angga. 
 
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler