Berkas Perkara Penyimpangan Anggaran di Dispenda Riau Baru akan Dilimpahkan

Jumat, 09 Februari 2018 - 12:27 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih merampungkan berkas perkara tiga tersangka baru perkara dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau tahun 2015 dan 2016. Diyakini, dalam waktu dekat berkas ketiganya bisa dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, atau tahap I.
 
Adapun tiga orang tersangka baru tersebut semuanya wanita yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, di institusi yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Tiga tersangka baru itu, masing-masing berinisial Y, DA, dan SA. Ketiganya pada Kamis (1/2) kemarin telah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
 
"Penyidik masih melakukan pemberkasan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (8/2).
 
Jika telah rampung, Muspidauan mengatakan Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelaahan berkas. Proses tahap I itu diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat untuk mengetahui apakah berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau tidak.
 
"Jika sudah P21 (dinyatakan lengkap,red) akan dilakukan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red). Semoga perkara ini segera bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
 
Untuk diketahui, penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah Penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat Deliana dan Deyu yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran di Dispenda Riau. Kedua pesakitan tersebut kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Dugaan penyimpangan berupa pemotongan anggaran itu ternyata tidak hanya terjadi di bagian keuangan saja, melainkan juga terjadi di bidang-bidang. Seperti yang penyidik temukan di Bidang Pajak dan Bidang Retribusi dengan ditandai dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut.
 
Berdasarkan surat dakwaan terhadap Deliana dan Deyu, diketahui dari total kerugian negara sebesar Rp701.227.897 diantaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk terdakwa Deliana dan Deyu.
 
Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.
 
Dugaan korupsi ini bermula dari adanya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan Uang Persediaan (UP) dan GU (Ganti Uang) keuangan sebesar 10 persen diduga berdasarkan perintah Deliana dan Deyu. Sejatinya uang itu diperuntukan untuk pegawai dalam rangka perjalanan dinas dalam daerah. Ternyata di bidang itu juga dilakukan pemotongan kembali. 
 
Masih berdasarkan dakwaan terhadap Deliana dan Deyu dinyatakan, saat itu terdakwa Deyu dipanggil ke ruangan terdakwa Deliana, di ruang Sekretaris Dispenda Riau. Selain itu, turut hadir para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu di masing-masing bidang. Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
 
Kepada terdakwa Deyu dan para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu ini, terdakwa Deliana mengatakan, dana pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat segera dicairkan. Namun untuk biaya operasional dinas dan lain-lain, disebutkan akan ada pemotongan dana sebesar 10 persen dari pencairan dana UP dan GU di masing-masing bidang.
 
Kemudian selama bulan Maret hingga Desember 2015, dilakukan pencairan secara bertahap dan dicairkan melalui saksi Akmal selaku Juru Bayar, yang masih satu ruangan dengan terdakwa Deyu. Lalu, terdakwa Deliana memerintahkan terdakwa Deyu untuk melakukan pemotongan 10 persen tersebut. Terdakwa Deyu kemudian memerintahkan saksi Akmal untuk melakukan pemotongan sebesar 10 persen kepada bendahara.
 
Akibat perbuatan terdakwa Deyu dan Deliana telah menimbulkan kerugian Negara cq APBD Riau Tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp1.323.547.629, dengan rincian, pemotongan UP dan GU pada sub bagian keuangan sebesar Rp885.680.032, pemotongan UP dan GU pada bidang Pajak sebesar Rp104.900.445, pemotongan UP dan GU pada bidang Pengolahan Data sebesar Rp87.779.281, pemotongan UP dan GU pada bidang Retribusi, PADL, dan DBH, sebesar Rp99.113.653, pemotongan UP dan GU pada bidang Pembukuan dan Pengawasan sebesar Rp74.056.718, dan pemotongan UP dan GU pencairan Anggaran Kegiatan Peningkatan Penerimaan DBH TA 2016 pada Bidang Retribusi, PADL, dan DBH, yang tidak dilaksanakan sebesar Rp72.175.500.
 
Adapun total dana yang dipotong tersebut kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti membeli Bahan Bakar Minyak (BBM), pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
 
Akibat pemotongan tersebut, masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan membuat SPPD yang tidak sesuai.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler