Komisi II DPR Undang HTI Bahas Perppu Ormas

Selasa, 17 Oktober 2017 - 10:03 WIB
RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Komisi II DPR dijadwalkan akan mengundang berbagai elemen masyarakat, baik yang pro maupun kontra dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. 
 
Bahkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi 'korban' Perppu tersebut juga ikut diundang. "Ini sebagai wujud konkret DPR untuk lebih mendengarkan partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan. Dalam pembahasan Perppu Ormas ini pun nanti akan diupayakan selalu terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa menyaksikan," kata Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, di Gedung DPR, Senin (16/10).
 
Selain HTI, Komisi II juga akan mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah).
 
Kemudian juga akan mengundang Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) juga akan diundang Komisi II untuk dimintai keterangan. Selain itu, Menteri Agama juga rencananya akan diundang dalam pembahasan untuk dimintai masukan.
 
"Partisipasi aktif masyarakat dalam pembahasan Perppu Ormas sangat diperlukan agar memperoleh hasil yang dapat diterima seluruh pihak. Dalam pembahasan Perppu Ormas ini, kita selalu terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Zainuddin Amali.
 
Pandangan Mini Fraksi
 
Sementara itu, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangan dalam rapat pembahasan Perppu Ormas yang dihadiri Mendagri Tjahyo Kumolo serta pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Hukum dan HAM.
 
Fraksi Gerindra secara bersikukuh menolak Perppu tersebut. Melalui juru bicaranya, Adzikin Soeltan mengatakan, fraksinya memandang keberadaan Perppu Ormas sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam membina ormas. Sehingga fraksinya memandang menolak Perppu Ormas untuk dilanjutkan pembahasan untuk dijadikan UU. 
 
Menurutnya, sinergitas antar pemerintah dengan ormas sangatlah dibutuhkan. Jika tidak, maka akan muncul berbagai ormas yang bertentangan dengan ideologi negara. Hal ini perlu disikapi dengan bijak dengan tetap menjaga keharmonisan hak setiap masyarakat dalam berserikat dan berkumpul.
 
"Sinegitas antar pemerintah dengan ormas belum berjalan dengan maksimal. Pembinaan ormas yang kurang akhir-akhir ini sehingga muncul ormas yang membahayakan persatuan Indonesia. Negara wajib mampu mengelola, mengatur keseimbangan keharmonisan antara hak dan keberadaan ormas," tegas Adzikin.
 
Menurutnya, lahirnya Perppu Ormas bukanlah langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan ormas dan bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola ormas. 
 
"Lahinya perppu ormas menurut kami bukan langkah bijak selesaikan persoalan ormas dan bentuk ketidakmampuan pemerintah membina ormas. Hal ini harus disikapi bijaksana. Negara harus mengayomi dan memberikan rasa adil," tutur Adzikin. 
 
Fraksi Gerindra memandang lahirnya Perppu Ormas bertentangan dengan nilai demokrasi dan konsensus bersama. Padahal pembubaran ormas dilakukan oleh putusan pengadilan, bukan pemerintah. 
 
"Perppu ormas menurut kami bertentangan dengan nilai demokrasi yang jadi konsensius bersama. Kesewenang-wenangan pada pemerintahan diktator, kewenangan pemerintah sudah besar dengan menbubarkan ormas. Padahal pembubuaran ormas pada ranah pengadilan," ujarnya. 
 
Semnatara, juru bicara Fraksi Demokrat Muhammad Afzal Mahfuz menilai lahirnya Perppu nomor 2/2017 merupakan pergeseran paradigma pemerintah tentang organisasi masayarakat. 
 
“Ini tercermin dari pasal 63 dan 69 yang ditiadakan. Kami mengingatakan lahirnya Perppu janga sampai mengubah Indonesia sebagai negara hukum menuju negara kekuasaan,” tuturnya.  
 
Pihaknya juga mengigatkan agar pihak pemerintah yang diberi kewenangan besar agar mangatur lebih terukur dan objektif. “Dapat dipahami urgensi Perppu ini, demi kebaikan bangsa dan negara kami setuju Perppu ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” tegasnya.
 
Sedangkan Fraksi PDI-P menyatakan kesetujuannya terhadap pembahasan Perppu Ormas untuk dilanjutkan menjadi undang-undang dalam upaya menjaga rasa persatuan dan kesatuan Indonesia yang memiliki keberagaman suku, ras, budaya serta agama.
 
Dalam rangka menjaga kebhinekaan NKRI, F-PDIP memandang pentingnya sebuah regulasi guna membatasi gerak organisasi massa dalam menjalankan aktivitasnya, mengingat semakin maraknya jumlah ormas yang memiliki sikap anti Pancasila dan anti NKRI. 
 
Juru bicara FPDIP Komaruddin Watubun menegaskan, keberagaman adalah kekuatan yang dijamin konstitusi, hal ini diakui sebagai konsep negara bangsa. 
 
"Konsep negara bangsa yakni sebuah negara dibentuk oleh seluruh elemen masyarakat tanpa membatasi latar belakang suku, agama ras dan etnis. Keberagaman adalah kekuatan masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang dijamin konstiusi,"  terang Komaruddin.
 
Lahirnya peraturan ini dimaknai sebagai upaya untuk mempererat dan memperkokoh integrasi nasional. Maka ancaman terhadap konsesus negara harus diantisipasi. "Dalam rangka memperkuat dan memperkokoh integrasi nasional, maka yang jadi ancaman terhadap konsensus dasar perlu diantisipasi dengn benar, " tuturnya.
 
Karena itu pula, F-PDIP menegaskan bahwa pihaknya setuju agar Perppu Ormas dilanjutkan pembahasannya guna disahkan menjadi UU. "Fraksi-PDIP mendukung pengajuan Perppu Ormas untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya ditetapkan menjadi UU," tegasnya. 
 
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar  Ace Hasan Syadzily menggungkapkan, Peppu Ormas merupakan upayah mencegah  acaman yang dapat menganggu  kedaulatan negara. 
 
”Setelah mencermati latar belakang lahirnya Perppu nomor 2/2017 tentang ormas yang disampaikan Pemerintah dua mingggu lalu. Saya memandang hadirnya Perppu bukan untuk memberangus kemerdekaan berserikat, namun sebagai upaya mencegah acaman yang dapat menganggu  kedaulatan negara,” ujarnya. 
 
Lebih lanjut, politisi  F-Golkar itu mengatakan lahirnya Perppu nomor 2 juga telah  menutup kekurangan UU nomor 17/2013 yang belum menegaskan secara pasti  paham yang bertengangan  dengan Pancasila.
 
“Perppu ini menegaskan Pancasila  merupakan pilihan terbaik bangsa dan sudah final sebagai ideologi negara sehingga siapapun tanpa terkecuali wajib menjaga dan melindungi Pancasila sebagai negara kesatuan,” tuturnya seraya mengatakan atas dasar itu pihaknya siap dan setuju Perppu tentang Ormas dibahas dalam pembicaraan tingkat selanjutnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Oktober 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler