BI Sosialisasikan Ketentuan Baru Bilyet Giro

Selasa, 18 April 2017 - 10:39 WIB
Sosialisasi ketentuan baru bilyet giro bagi para pelaku perbankan dan lembaga keuangan di Pekanbaru oleh Bank Indonesia (Foto: RMC/Anie)
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Guna meminimalisir terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan transaksi, Bank Indonesia menggelar edukasi ketentuan baru Bilyet Giro (BG) bagi para pelaku perbankan dan lembaga keuangan di Pekanbaru, Senin (17/4) di Kantor BI lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman. 
 
Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016, dimana ketentuan ini lebih mengacu pada kepentingan masyarakat agar lebih aman. 
 
Hal itu dipaparkan Analis Tim Pengembangan Ekonomi Perwakilan Bank Indonesia Riau, Murdianto saat menyampaikn materi aturan baru BG tersebut. Dikatakannya, BG adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima. 
 
"Ini artinya BG ini tidak bisa dicairkan, ini hanya alat untuk pemindahbukuan dana ke rekening yang ditunjuk," ujarnya.
 
Ia menyebutkan, aturan bilyet giro yang baru sudah berlaku sejak 1 April 2017 lalu. Meski sudah ada aturan baru, namun ketentuan lama masih bisa digunaan hingga 31 Desember 2017. 
 
Dijelaskan Murdianto, tujuan dari sosialisasi ini adalah menegaskan kembali kepada pihak perbankan bahwa BG bukanlah surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan. BG dinyatakan sah apabila sudah memenuhi persyaratan seperti adanya tertera tanggal efektif dan disertakan tandatangan basah.
 
"Sebelumnya masih banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan BG dan memperjualbelikan BG. Ini yang berusaha kita cegah," ungkapnya.
 
Selain itu, tujuan lain dari penyempurnaan ketentuan BG, adalah untuk meningkatkan keamanan penggunaan BG dan perlindungan bagi pihak pengguna.
 
"Hal lain yang diatur yakni terkait jangka waktu penggunaan BG yaitu 70 hari setelah tanggal penarikan. Adapun tanggal efektifnya harus berada pada rentang tanggal penarikan dan tanggal penunjukkan," ungkap Murdianto.
 
Jika selama rentang waktu 70 hari BG ini tidak dipakai, maka BG tersebut sudah tidak berlaku lagi. Agar BG dapat dipergunakan maka BG harus memenuhi syarat formal yang dipersyaratkan di antaranya untuk bank tertarik yakni nama dan nomor BG. 
 
"Sementara syarat formal BG yang harus dipenuhi oleh penarik yaitu, nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun huruf, tanggal penarikan, tanggal efektif, nama jelas penarik dan tanda tangan basah dari penarik," jelas Murdianto.
 
Untuk aturan BG baru ini sudah berlaku mulai 1 April lalu. Namun untuk BG dengan format lama masih bisa digunakan sampai 31 Desember.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 18 April 2017
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler