RPJMD 2016-2021 Belum Selesai, Bupati HM Harris Was-Was Terkena Sanksi

Kamis, 15 September 2016 - 04:13 WIB
HM Harris, Bupati Pelalawan (dok. RMC)
PANGKALAN KERINCI (RIAUMANDIRI.co) - Tak ingin mendapat sanksi administrasi dari pemerintah pusat terkait lambannya penyelesaian pembahasan sekaligus Pengesahan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Bupati HM Harris meminta  DPRD agar bisa menyelesaikan secepatnya.
 
Terlebih lagi, hal ini sangat erat kaitannya dengan penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru . Sebab menurut aturan, untuk penyelesaian RPJMD setiap daerah  diberi waktu enam bulan usai pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
 
"Kalau dihitung dari usai pelantikan bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan pada tanggal 22 April lalu, maka kalau dihitung 6 bulan setelahnya jatuh pada tanggal 22 September mendatang,  jadi kita berharap sebelum tanggal itu kita sudah selesai semuanya termasuk memperdakan RPJMD ," Harap Bupati kepada sejumlah awak media, Rabu (14/9/2016).
 
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus menerjemahkan visi dan misinya ke dalam dokumen RPJMD yang dibahas bersama dengan DPRD, dan ditetapkan sebagai Perda paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. 
 
"Apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda dimaksud, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan," tegas HM Harris.(pen)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 15 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler