Keseriusan Hak Angket Dewan

Jumat, 15 Juli 2016 - 13:47 WIB

Wacana pengajuan hak angket di DPRD Riau terkait penganggaran dana eskalasi sebesar Rp220 miliar dalam APBD P Riau Tahun 2015 sudah bergulir sejak beberapa bulan terakhir. Namun hingga saat ini belum ada progres dari wacana tersebut.


Bahkan, kondisi terkini, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau belum bisa mengagendakan paripurna dasar pengajuan hak angket yang diajukan tim pengusul hak angket, karena sudah beberapa kali diagendakan rapat paripurna, selalu tertunda akibat belum kuorumnya anggota banmus.


Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung menjelaskan paripurna hak angket terkait dasar pengajuan hak angket terkait adanya pelanggaran utang eskalasi tersebut belum dapat diagendakan.
Pasalnya, dalam Rapat Banmus yang digelar, Rabu (13/7) yang berakhir sampai malam hari belum bisa diagendakan karena dari 16 tim pengusul hanya 3 orang yang hadir.


Namun, Politisi PDIP ini menjelaskan pengajuan hak angket sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan pimpinan juga tidak bisa dan tak berwenang menghalangi usulan hak angket yang merupakan hak setiap anggota Dewan.


Terkait kondisi ini, tentunya sangat dibutuhkan keseriusan dari pengusul hak angket tersebut yang berjumlah 16 orang. Apalagi beberapa waktu lalu usulan hak angket sudah diumumkan dalam paripurna. Selanjutnya, tim pengusul menyampaikan dasar pengusulan hak angket aturan apa yang dilanggar dalam pembayaran utang eskalasi Rp220 miliar tersebut.


Sebelumnya, inisiator atau pengusul hak angket meminta supaya usulan hak angket yang disampaikan segera ditindaklanjuti diparipurnakan sehingga dapat disetujui apakah dilanjutkan atau tidak.


Tim pengusul mengajukan hak angket untuk menyelidiki masuknya anggaran pembayaran utang eskalasi yang dibayarkan dalam APBD Perubahan 2015 yang tidak pernah dianggarkan Dewan.


Tim pengusul Hak Angket DPRD Riau sudah mengirimkan naskah usulan hak angket kepada Sekretaris dewan (Sekwan), Naskah usulan juga sudah disampaikan kepada Pimpinan Dewan.


Seperti yang disampaikan Anggota tim pengusul hak angket DPRD Riau Abdul Wahid  yang menegaskan, tim pengusul serius untuk terus melanjutkan usulan hak angket dan meminta kepada pimpinan untuk segera mendisposisi surat pengusulan tersebut supaya dapat ditelaah dalam Badan Musyawarah (banmus), selanjutnya diparipurnakan.


Karena, hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.


Demikian juga dengan Hak Interpelasi yang merupakan hak Dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Mudah-mudahan ke depan ada progres yang signifikan di internal Dewan dalam tahapan pengajuan hak angket ini. Sementara untuk proses dan mekanismenya diserahkan kepada mereka sebagai wakil rakyat. Dengan harapan wacana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.***
 

Editor:

Terkini

Terpopuler