Hakim Gelar Sidang Lapangan

Kamis, 28 April 2016 - 08:30 WIB
ilustrasi

Langgam (riaumandiri.co)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (26/4), menggelar sidang lapangan perkara pembakaran lahan dengan terdakwa Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo. Sidang digelar di kebun Kemang dan kebun Gondai.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Budi Darma Asmara, didampingi dua hakim anggota dan dihadiri satu dari tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Frans Katihokang serta tim pengacaranya.

Sidang berlangsung sekitar 7 jam, Hakim Dewa Gede mengatakan, sidang lapangan dibutuhkan untuk mencocokkan keterangan para saksi selama persidangan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Pasalnya, selama persidangan banyak keterangan, khususnya dari para saksi ahli, yang membingungkan.

“Dengan melihat fakta di tempat kejadian perkara, kita bisa melihat fakta yang sesungguhnya terjadi. Ini menjadi penting sebagai bahan pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan nantinya,” kata Dewa Gede di kebun Gondai, Kecamatan Langgam.

Di lokasi yang berada di sebelah Tenggara kebun Gondai tersebut, majelis hakim melihat adanya bekas kebakaran di lahan milik masyarakat. Lahan masyarakat tersebut persis berada di sebelah tanggul yang menjadi pembatas dengan kebun Gondai Blok 5 milik LIH.

Gede menjelaskan, berdasarkan fakta lapangan, arah angin di lokasi itu berasal dari Tenggara menuju ke Barat, dimana lokasi tersebut merupakan lahan Gondai yang ikut terbakar. “Pada lahan milik masyarakat di sebelah tanggul LIH di lahan Gondai, kami melihat adanya bekas kebakaran. Kami juga menemukan adanya tanaman karet yang baru ditanam di bekas lahan yang terbakar tersebut,” jelas Gede.

Peralatan Lengkap Selain melakukan tinjauan langsung ke titik awal kebakaran, persidangan juga melihat kantor Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) di kebun Kemang dan TKTD kebun Gondai. Dari hasil peninjauan tersebut terungkap bahwa seluruh sarana dan prasarana untuk mengantisipasi adanya kebakaran di areal kebun LIH, sudah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler