Ratusan ABK Asing Tunggu Dipulangkan

Ahad, 20 Desember 2015 - 09:30 WIB
Soe Wen, salah seorang ABK di Ambon yang kini tengah menunggu pemulangan dirinya ke Myanmar.

Ambon (HR)-  Sejak diberlakukannya moratorium kapal ikan asing, banyak anak buah kapal (ABK) yang di-PHK. Jika warga negara Indonesia (WNI), mereka bisa langsung kembali ke rumahnya. Namun para ABK asing harus menunggu dipulangkan perusahaan yang mempekerjakannya.

Di Ambon, Maluku, mayoritas ABK asing berasal dari Myanmar dan Thailand. Kini masih ada sekitar 200 orang yang masih terlantar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon menanti untuk kembali ke negara asal. Kebanyakan belum mendapat upah dari perusahaan.

"Beta belum dapat gaji. Sudah 6 tahun ikut Kapal Tamina 5, cuma dapat uang belanja dari tekong," ungkap salah seorang ABK Myanmar Htet Wai Zaw (24) saat ditemui di PPN Ambon, Talui, Kamis (17/12).

Banyak ABK asing yang sudah fasih berbahasa Indonesia dan Ambon. Sementara tekong berarti bos mereka di kapal, seperti fishing master atau kapten. Pembayaran uang belanja atau premi biasa diberikan per sekali perjalanan melaut.

Namun sejak mereka tidak lagi bekerja, penghasilan pun hanya mengandalkan bantuan. International Organization for Migration (IOM) banyak memberikan bantuan selama hampir satu tahun ini nasib para ABK diujung tanduk. Lembaga yang berfokus pada permasalahan human trafficking tersebut juga memperjuangkan perusahaan tempat ABK untuk membayarkan upah dan mengembalikan mereka ke negaranya.
"Kalau sekarang seng (tidak) ada. Suka dikasih sama IOM, makan juga," kata pria singel  itu.

Tak ada pekerjaan, para ABK hanya menghabiskan waktu di sekitar pelabuhan. Ada yang tidur-tiduran atau bersantai di pinggir pantai, ada yang asik jajan, juga ada yang asik ber-gadget ria atau menonton film melalui CD player yang ada di barak. Bahkan terlihat satu dua orang ABK sedang merajut jala ikan meski mereka sudah tidak melaut.

Barak atau tempat tinggal mereka berada di kawasan pelabuhan. Ada yang ditempatkan di ruangan yang sudah tidak terpakai, gudang, atau di pelataran yang diberi alas papan dan tikar. Koper dan barang ABK berserakan di sekitar barak atau tenda.

Terlihat juga sejumlah tenda biru berlogo Kementerian Sosial didirikan untuk para ABK tersebut. Wilayah atau kompleks barak bagi ABK Myanmar dan Thailand tidak dijadikan satu. Terpisah sejauh 200 sampai 400 meter meski masih berada di kompleks PPN Ambon.

"Kalau jadi satu begini mereka (menunjukkan tinju dengan tangannya). Suka bertengkar mereka. Kalau yang dari Thailand kebanyakan ada di atas kapal, jaga kapal majikannya. Itu di dekat dermaga (Lantamal) Halong," ucap salah seorang petugas keamanan pelabuhan.

Mulai Jelas
Kini nasib para ABK sudah sedikit jelas. Pemerintah memberi tenggat waktu bagi para perusahaan tempat mereka bekerja untuk membayar tunggakan upah paling lambat tanggal 23 Desember 2015. Perusahaan juga harus membiayai atau memfasilitasi para ABK pulang ke negaranya masing-masing.

Jika keputusan itu melewati tenggat waktu atau tidak dilakukan, pemerintah akan menempuh jalur hukum. Kini persyaratan sedang gencar dilengkapi pihak perusahaan. Bagi ABK yang belum memiliki certificate of identification (COI) atau pengganti paspor, perusahaan kini sedang mengurusnya. Bahkan pihak kedutaan Myanmar dan Thailand kini standby di PPN Ambon untuk mempermudahnya.

"Beta senang bisa pulang. Sudah rindu orangtua. Sebenarnya beta awalnya hanya ingin kerja di Thailand. Tapi sama bos dibawa ke Indonesia. Beta minta pulang tidak dikasih, bos sudah balik ke Thailand," kata Wai Zaw.

Berbeda dengan kebanyakan ABK Myanmar, pekerja asal Thailand justru merasa tidak senang jika harus kembali. ABK Thailand yang dikenal dengan panggilan Tekong Bang, mengaku lebih senang berada di Ambon.

"Enakan di sini. Cuma makan dan tidur dapat uang. Kalau pulang ke Thailand umur sudah tua bisa kerja apa?" tutur pria berusia 50 tahun itu.

Tekong Bang baru satu tahun berada di Indonesia. Saat ia baru pertama kali melakukan trip atau perjalanan dari Thailand, tiba-tiba Indonesia memberlakukan moratorium sehingga ia tak bisa lagi melaut. Pria yang bertugas sebagai fishing master itu mengaku tidak bermasalah soal upah dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Upah dapat setiap bulan lancar. Uangnya belum dikirim ke keluarga, masih dibawa," tutupnya.

Dibantu NGO
Penanganan ini dibantu oleh NGO (LSM) yang berfokus pada masalah perdagangan manusia, International Organization for Migration (IOM). IOM juga melakukan pendataan dan penelitian mengenai para ABK asing tersebut.

Ada 3 grup perusahaan yang dimediasi dalam hal ini, yaitu grup PT S&T Mitra Mina Industri dan PT Era Sistem Informasindo, kedua adalah grup PT Sumber Laut Utama dan PT Maju Bersama Jaya.  Serta ketiga adalah Mabiru Grup yang membawahi 5 perusahaan (PT Tanggul Mina Nusantara, Pt Thalindo Arumina Jaya, PT Jaring Mas, PT Handigdo dan PT Biota Indo Persada). (dtc/rin)

Editor:

Terkini

Terpopuler