KPU: Warga Masih Bisa Memilih dengan KTP

Selasa, 08 Desember 2015 - 22:14 WIB
Ilustrasi

Tanjungbalai (HR)- Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menyatakan masyarakat yang belum menerima pemberitahuan memilih melalui formulir C-6 dapat menggunakan hak pilihnya dengan memperlihatkan KTP.

Ketua KPU Tanjungbalai Amrizal di Tanjungbalai, Selasa (8/12),mengatakan, pemilih yang belum mendapat C-6 hingga H-1 bisa berkoordinasi dengan KPPS untuk memintanya. Masyarakat juga bisa mengecek ke website KPU atau melihat langsung Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pemilih yang sudah masuk dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb1) namun bisa saja tidak mendapatkan formulir C-6 karena alamatnya susah ditemukan oleh petugas KPPS.

Kalau sudah ada dalam DPT, masyarakat dipersilahkan untuk datang ke TPS karena bisa menggunakan hak politiknya dengan menunjukkan KTP mulai 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

 Bagi masyarakat yang tidak masuk DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat sesuai dengan alamat yang tertea di kartu identitas tersebut pada pukul 12.00-13.00 WIB.

"Tanpa formulir C-6 masyarakat yang memiliki KTP Kota Tanjungbalai masih bisa menggunakan hak politiknya atau memberikan suara di TPS," kata Amrizal.

Sebelumnya, masyarakat mengeluh karena belum mendapat formulir model C-6 yang dikeluarkan KPU dan diberikan melalui KPPS.

"Hingga pukul 14.00 WIB hari ini, saya masih belum mendapat pemberitahuan memilih," ujar Wilda, seorang ibu rumah tangga di K elurahan Selat Lancang, Tanjungbalai. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler