Puluhan Penyidik Diturunkan

Ahad, 20 September 2015 - 09:42 WIB
Siti Nurbaya

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan telah menurunkan 70 penyidik pegawai negeri sipil untuk menginvestigasi 286 perusahaan di Kalimantan dan Sumatera sehubungan dengan kebakaran hutan.
Hal itu terkait janji Siti Nurbaya untuk melakukan gugatan perdata dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan pembakar hutan.

“Jika pelanggarannya ringan, kami akan berikan sanksi untuk memperbaiki. Jika pelanggarannya sedang, kami akan bekukan ijinnya,” kata Siti Nurbaya.
Sebelumnya, Siti Nurbaya, mengatakan suatu pihak yang dijadikan tersangka oleh kepolisian dalam hukum pidana, bisa dikenai sanksi administratif dan gugatan perdata oleh pemerintah.
Dia mengaku tengah menyiapkan sembilan gugatan perdata.

“Tentu kami sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Komisi Yudisial untuk mendapatkan dukungan dan mendapatkan keputusan serta hukuman yang adil,” katanya.
Penegakan hukum
Siti mengaku optimistis mengenai penegakan hukum.
Dia merujuk aksi Mahkamah Agung (MA) pada 15 September lalu yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang menghukum perusahaan pembakar hutan PT Kallista Alam dengan denda lebih dari Rp366 miliar.
Dalam perkara yang terdaftar No. 651 K/PDT/2015 itu, MA menyatakan menolak permohonan kasasi PT Kallista Alam dalam perkara perdata melawan Kementerian Kehutanan.

Siti juga menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, yang menyatakan PT Gorda Duma Sari (GDS), terbukti meyakinkan melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Hutan Tele, Samosir. Sang Direktur, Jonni Sihotang, divonis 4,6 tahun denda Rp5 miliar.
Berdasarkan data Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di bawah pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, investigasi terhadap 12 perusahaan yang diduga membakar hutan dalam kurun 2012-2014 berhenti begitu saja ketika status mereka menjadi tersangka.

Catatan menunjukkan hanya tiga perusahaan yang diganjar hukuman antara 2014 hingga 2015.
Lemahnya Koordinasi
Ketika ditanya apa yang menyebabkan mengapa kebakaran hutan tidak diantisipasi sejak awal oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo mengingat insiden itu terjadi setiap tahun, Siti merujuk koordinasi.

“Meskipun kita sudah antisipasi dari awal, tapi komando sebenarnya datang dari para gubernur. Ini akhirnya terkait dengan awareness."

"Saya menyadari bahwa kita seharusnya lebih mendorong gubernur untuk lebih aware dan antisipatif, namun memang tidak mudah. Sehingga ketika posisi terakhir ketika keadaan semakin sulit, saya intensif menghubungi para gubernur. Jadi ada problem koordinasi sedikit,” ujarnya.
Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah merupakan sejumlah provinsi yang paling parah terkena kebakaran hutan.

Menurut Badan Penanggulangan Bencana Nasional, asap akibat kebakaran hutan telah berdampak pada sedikitnya 200.000 orang.***
 

Editor:

Terkini

Terpopuler