Satu Paslon Diketahui Cetak Poster Sendiri

Selasa, 15 September 2015 - 12:38 WIB
Ilustrasi

PASIRPANGARAIAN (HR)-Panitia Pengawas Rokan Hulu memanggil salah satu Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk dimintai keterangannya terkait poster yang diduga bukan dicetak KPU.

Kecurangan bahan kampanye berupa poster dari bahan kertas ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan Rambahsamo terpasang di beberapa lokasi Sabtu (5/9. Selanjutnya, penemuan dilaporkan ke Panwas Rohul Senin (7/9).Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui Komisioner dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Gummer Siregar, menerangkan poster ini diketahui bukan dicetak oleh KPU Rohul, karena bahan kampanye aslinya baru dibagikan ke Paslon mulai Senin (7/9).

"Yang ditemukan sebagai barang bukti empat lembar poster. Lokasinya sudah difoto Panwascam Rambahsamo," ujar Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui Komisioner dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Gummer Siregar, Senin (14/9).
Dirinya mengakui pasca laporan Panwascam Rambahsamo, pada Kamis (10/9), Panwas Rohul telah memanggil Ketua Tim Kampanye Paslon bersangkutan untuk klarifikasi, dan telah dibuat pernyataan tertulis di atas materai 6.000.

"Ketua Tim Kampanye telah memenuhi panggilan. Dia mengakui poster dicetak oleh tim relawan Rambahsamo tanpa sepengetahuan dirinya," ungkap Gummer kepada riauterkini.com.

Gummer mengakui Panwas Rohul telah mengirimkan tiga rekomendasi secara tertulis ke KPU Rohul, seperti peringatan tertulis, memerintahkan menarik semua poster yang telah dicetak, dan ketiga ada bukti penarikan poster.Gummer manambahkan bahwa bahan kampanye yang dicetak KPU harus memakai logo KPU dan ada kode khusus, seperti poster, brosur, pamflet, dan lainnya.

Selain itu, alat atribut kampanye atau APK yang dicetak KPU seperti baliho berukuran 4 meter kali 7 meter, umbul-umbul, dan spanduk.

Sedangkan bahan kampanye yang dibolehkan dicetak oleh Paslon, seperti kartu nama, stiker ukuran 10 centimeter kali 5 centimeter, mug, kaos, kalender, topi, pulpen, dan lainnya, selama tidak lebih dari Rp25 ribu.

Saat ditanya kode khusus dipakai KPU di setiap APK dan bahan kampanye, Gummer mengakui Panwas Rohul belum tahu kode rahasia yang dipakai. Panwas dan KPU Rohul akan menggelar rapat dalam waktu dekat ini.(rtc/dar)

Editor:

Terkini

Terpopuler