11 Perusahaan Raih Zero Accident 2015

Jumat, 04 September 2015 - 08:53 WIB
Ilustrasi

DUMAI (HR) -- Kota Dumai kembali berhasil mendapatkan penghargaan 'Zero Accident 2015', yang merupakan raihan keempat kali berturut-turut. Dalam waktu dekat, sebanyak 11 perusahaan yang dapat prediket tersebut berangkat ke Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai H Amiruddin MM menjelaskan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan bahwa sebanyak 11 perusahaan yang menyerahkan dokumen administrasi untuk dinilai dan diaudit ternyata berhak mendapat penghargaan zero accident. "Ini sudah keempat kalinya perusahaan di Kota Dumai menerima penghargaan Zero Accident," katanya, Kamis (3/9).

Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) diberikan dan diajukan oleh perusahaan yang mencapai kecelakaan nihil di tempat maupun di lingkungan kerjanya yang tidak mengakibatkan kehilangan waktu kerja pada kurun waktu 3 tahun dan atau mencapai jam kerja orang tertentu.

Ada pun 11 perusahaan diantaranya PT Kuala Lumpur Kepong (KLK), PT Kreasi Jaya, PT Pacifik Indo Palm, PT CPI Unit Fire Emergency Respone Team North Dumai, PT CPI Unit Hydrocarbon Transportation dan Dumai OPS, PT Pertamina (Persero) RU II Dumai, PT Sondang Natiur, PT Instruction, PT Pelabuhan Indonesia, PT Patra SK dan Hotel Grand Zuri.
"Untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan menerima penghargaan Zero Accident bukan wewenang Disnakertrans Kota Dumai, tapi sesuai penilaian tim Provinsi. Setelah dari Provinsi, berkas tersebut akan diajukan kembali kepada Pemerintah Pusat," jelasnya.

Kata Amiruddin, untuk dapat menerima penghargaan Zero Accident perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan seperti perusahaan telah berhasil mempertahankan nihil kecelakaan dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau telah mencapai Jumlah Jam Kerja Orang (JKO).

Perusahaan juga harus telah mempunyai Sertifikat Audit SMK3 yang masih berlaku, melampirkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari BPJS bahwa perusahaan tesebut tidak terdapat klaim kecelakaan dan PAK di tempat kerja.

Surat Keterangan dari Serikat Pekerja dan atau Serikat Buruh (SP/SB), bahwa perusahaan tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama waktu perhitungan yang diusulkan. (zul)DUMAI (HR) -- Kota Dumai kembali berhasil mendapatkan penghargaan 'Zero Accident 2015', yang merupakan raihan keempat kali berturut-turut. Dalam waktu dekat, sebanyak 11 perusahaan yang dapat prediket tersebut berangkat ke Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai H Amiruddin MM menjelaskan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan bahwa sebanyak 11 perusahaan yang menyerahkan dokumen administrasi untuk dinilai dan diaudit ternyata berhak mendapat penghargaan zero accident. "Ini sudah keempat kalinya perusahaan di Kota Dumai menerima penghargaan Zero Accident," katanya, Kamis (3/9).

Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) diberikan dan diajukan oleh perusahaan yang mencapai kecelakaan nihil di tempat maupun di lingkungan kerjanya yang tidak mengakibatkan kehilangan waktu kerja pada kurun waktu 3 tahun dan atau mencapai jam kerja orang tertentu.

Ada pun 11 perusahaan diantaranya PT Kuala Lumpur Kepong (KLK), PT Kreasi Jaya, PT Pacifik Indo Palm, PT CPI Unit Fire Emergency Respone Team North Dumai, PT CPI Unit Hydrocarbon Transportation dan Dumai OPS, PT Pertamina (Persero) RU II Dumai, PT Sondang Natiur, PT Instruction, PT Pelabuhan Indonesia, PT Patra SK dan Hotel Grand Zuri.
"Untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan menerima penghargaan Zero Accident bukan wewenang Disnakertrans Kota Dumai, tapi sesuai penilaian tim Provinsi. Setelah dari Provinsi, berkas tersebut akan diajukan kembali kepada Pemerintah Pusat," jelasnya.

Kata Amiruddin, untuk dapat menerima penghargaan Zero Accident perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan seperti perusahaan telah berhasil mempertahankan nihil kecelakaan dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau telah mencapai Jumlah Jam Kerja Orang (JKO).

Perusahaan juga harus telah mempunyai Sertifikat Audit SMK3 yang masih berlaku, melampirkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari BPJS bahwa perusahaan tesebut tidak terdapat klaim kecelakaan dan PAK di tempat kerja.

Surat Keterangan dari Serikat Pekerja dan atau Serikat Buruh (SP/SB), bahwa perusahaan tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama waktu perhitungan yang diusulkan. (zul)

Editor:

Terkini

Terpopuler