Praperadilan Dahlan Iskan Diterima

Rabu, 05 Agustus 2015 - 10:30 WIB
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra bersalaman dengan jaksa Kejati DKI, usai sidang di PN Jakarta Selatan.

JAKARTA (HR)-Hakim tunggal Lendriaty Janis, mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan. Praperadilan itu diajukan kubu Dahlan terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gardu listrik, oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap Kejati DKI tidak mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Hakim menilai, Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan 15 tersangka lain.

"Penetapan tersangka cenderung bersikap subyektif Praperadilankarena tidak didahului dengan pengumpulan barang bukti dan saksi yang cukup," ujar Lendriaty, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Selain menerima gugatan Dahlan, hakim juga menolak seluruh eksepsi (pembelaan) pihak termohon yakni Kejati DKI Jakarta, sejak sidang gugatan praperadilan Dahlan berjalan satu minggu terakhir. Hakim menganggap Kejati DKI tak bisa memberikan pembelaan berupa bukti dan saksi yang dapat menguatkan.

Menurut Lendriaty, ketiadaan saksi dan bukti yang cukup dari Kejati Jakarta saat menetapkan Dahlan sebagai tersangka, bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Sprindik (surat perintah penyidikan) yang diterbitkan Kejati pada 5 Juni 2015 tidak sah sehingga penyidikan yang dilakukan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tambahnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasca putusan ini tidak ada aktivitas apapun lagi yang bisa dilakukan kejaksaan.

"Tadi kita sudah sama-sama dengar putusan, hakim telah memutuskan bahwa pemohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan. Penetapan oleh Kejati, selaku penyidik tidak sah. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi," ujarnya.

Dengan putusan praperadilan ini, maka status tersangka kasus korupsi gardu listrik yang melekat ke Dahlan Iskan gugur.

"Meskipun penyertaan, jadi tetap satu penyidikan itu harus dibuktikan, tidak bisa disamakan dengan yang lain. Sesuai dengan putusan MK, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan," tambah Yusril.

Seperti diketahui, Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7) lalu. Gugatan itu dilayangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
 
Menyikapi putusan itu, Jaksa Agung Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkannya. Pihaknya juga akan terus melanjutkan proses kasus itu, karena memiliki bukti-bukti lain menindaklanjuti kasus tersebut.

"Soal peraperadilan kita biasa saja. Kita lihat perkembangannya seperti apa. Kita ketawa sajalah kan. Saya berharap anak-anak saya para jaksa jangan patah semangat," ujarnya.

"Kita menangani kasus yang sekarang kita sidangkan. Kemudian muncul barang bukti Dahlan ada di situ. Kita ketawa sajalah. Kita lihat nanti. Persoalannya hanya saya minta para jaksa saya jangan turun semangat. Tetap jalan terus. Itu dinamika penegakan hukum yang harus kita hadapi," lanjutnya.

Artinya status tersangka Dahlan Iskan gugur?"Ya nanti bisa dihidupkan lagi. Itu bukan keputusan akhir. Biar sajalah semua masih berjalan kita lihat nanti. Ini juga suatu pelajaran bagi seluruh penegak hukum, bukan hanya jaksa. Bagaimana faktor kesulitan yang kita hadapi selama ini dihadapi dengan loyalitas yang tinggi," kata Prasetyo. (bbs, kom, dtc, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler