Bupati Sampaikan LKPj 2014

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 09:04 WIB
Pimpinan DPRD Rohul, Hardi Candra, menerima laporan Ranperda Pokok Keuangan dan LKPj dari Bupati Rohul, Achmad, Kamis (30/7).

PASIR PENGARAIAN (HR)- DPRD Kabupaten Rokan Hulu, menggelar rapat paripurna penyampaian pemandangan umum Fraksi terhadap dua ranperda, Kamis (30/7).

Dua ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2014.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti rapat paripurna penyampaian ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta penyampaian LKPJ Bupati Rohul, yang disampaikan Bupati Achmad kepada DPRD Rohul. Rapat saat itu dipimpin Hardi Candra, selaku Pimpinan DPRD Rohul.

Sedangkan paripurna penyampaian pemandangan umum Fraksi dipimpin Zulkarnain, selaku Wakil Ketua DPRD Rohul, didampingi pimpinan DPRD Rohul, lainnya Abdul Muas, dari Fraksi Gerindra. Sedangkan dari Pemerintah dihadiri Wakil Bupati Rohul,Hafith Syukri, beserta sejumlah kepala dinas, badan dan kantor yang ada di lingkungan Pemkab Rohul.

Dalam sambutannya, Pimpinan DPRD Rohul, Zulkarnain, menyampaikan  rapat paripurna tersebut adalah rangkaian pembahasan tentang ranperda dalam pembicaraan tingkat satu. Yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap ranperda yang  telah disampaikan Bupati pada  rapat  paripurna, Kamis (30/7) yang lalu.

Selanjutnya, penyampaian pandangan umum Fraksi saat itu kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi Demokrat. Disusul Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Nurani Sejahtera, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, dan Fraksi PAN.

“Dengan telah selesainya penyampaian pemandangan umum fraksi  terhadap Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2014, maka proses selanjutnya adalah tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum   fraksi,” tutup Zulkarnain.(adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler