Riaumandiri.co - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa komisinya telah melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan 130 elemen masyarakat, termasuk akademisi, advokat, dan aparat penegak hukum, dalam rangka membahas revisi Undang Undang Nomor?8 Tahun?1981 tentang Hukum Acara Pidana. Rapat tersebut dilaporkan dalam laporan Komisi III yang dibacakan pada rapat paripurna ke 8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 hingga 2026 pada Selasa 18 November 2025.
"KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna," ucap Habiburokhman.
"Sejak februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP lama memerlukan pembaruan signifikan untuk memperkuat posisi warga negara di dalam sistem peradilan, sementara KUHAP baru yang telah disahkan DPR mencakup akomodasi khusus bagi kelompok rentan, penjelasan lebih tegas mengenai syarat penahanan, perlindungan terhadap penyiksaan, serta penguatan hak korban termasuk kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan keadilan restoratif.
"Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara," tutur Habiburokhman.
"Komisi III bersama rekan rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP," jelas politikus Partai Gerindra itu.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" terangnya Ketua DPR Puan Maharani, menjelang berlakunya Undang Undang Nomor?1 Tahun?2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026.
"Setuju," paparnya peserta rapat paripurna, menandai konsensus untuk mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang undang. Pengesahan tersebut mencakup perubahan pada 14 substansi utama, mulai dari penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penegasan prinsip diferensiasi fungsional, hingga modernisasi prosedur peradilan untuk menciptakan sistem yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.(MG/FRA)