Riaumandiri.co - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kampar berinisial J, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana asusila atau kekerasan seksual, berupa percobaan pemerkosaan terhadap seorang warga berinisial HP.
Pengacara korban, Suriyadi didampingi rekannya Iswandi membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (6/11). Menurutnya, laporan itu telah diterima pihak kepolisian tiga hari lalu.
"Kita laporkan terkait dugaan tindak pidana asusila percobaan pemerkosaan. Alhamdulillah, laporan kita sudah diterima Polda Riau pada Senin (3/11)," ujar Suriyadi.
Suriyadi menjelaskan, berdasarkan keterangan korban HP, peristiwa dugaan percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 25 Januari 2025.
Menurut Suriyadi, dugaan tindakan asusila itu bermula ketika terlapor J diduga membekap, menindih, mencium, serta menggerayangi korban. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat seorang perempuan.
"Atas peristiwa yang dialaminya, klien kami masih trauma dan terganggu secara psikis. Korban meminta keadilan dan tindakan tegas terhadap pelaku yang telah melecehkan dirinya," tegas Suriyadi.
Lebih lanjut, Suriyadi mengungkapkan hal yang semakin melukai perasaan korban adalah ucapan merendahkan yang diduga dilontarkan oleh pelaku kepada HP.
"Yang lebih menyakitkan, pelaku sempat berkata kepada korban, ‘Kamu ini kan barang bekas’. Ucapan itu sangat merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Suriyadi, pelaku juga diduga berulang kali membujuk korban agar bersedia melakukan kembali tindakan pelecehan tersebut.
Dengan telah diterimanya laporan, pihak korban berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional.
"Harapan kami, proses hukum ini berjalan dengan lancar. Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Riau, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap klien kami," ujar Suriyadi.
Ia juga meminta perhatian khusus dari Kapolda Riau, mengingat kasus ini sempat viral di media sosial dan pemberitaan lokal.
"Kami berharap perkara ini menjadi perhatian khusus Bapak Kapolda. Terutama agar terduga pelaku segera ditangkap. Saat membuat laporan, kami juga telah menyerahkan beberapa alat bukti terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut," jelasnya.
Suriyadi menegaskan, sebagai kuasa hukum korban HP, pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk berkoordinasi dengan mantan kepala desa tersebut.
"Penugasan kami hanya untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini dan memastikan klien kami mendapatkan keadilan," tutup Suriyadi.