Desa Pasir Luhur Ditetapkan Desa Antikorupsi 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:08 WIB
Bupati Anton memberikan apresiasi atas capaian Desa Pasir Luhur. (Ramadhan)

Riaumandiri.co - Apresiasi disampaikan Bupati Rokan Hulu, Anton kepada Pemerintah Desa Pasir Luhur yang berhasil ditetapkan Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. 


Sejak dilakukan penilaian sejak Juli 2025 lalu, Desa Pasir Luhur Kecamatan Kunto Darussalam berhasil meraih predikat Istimewa dengan skor 96.5 poin. 


Capaian gemilang ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Provinsi Riau.


Pada tahap awal pemberkasan, Desa Pasir Luhur memperoleh nilai 82,5. Selanjutnya, pada penilaian lapangan yang dilaksanakan Selasa (28/10), tim dari KPK kembali melakukan verifikasi langsung terhadap kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.


Dalam penilaian di lapangan, tim melakukan peninjauan ke sejumlah titik pembangunan di Desa Pasir Luhur, antara lain kantor pelayanan desa, jalan produksi pertanian, box culvert, dan poskamling yang bersumber dari APBDes tahun 2023 dan 2024.


Dari hasil observasi, skor meningkat signifikan menjadi 96,5 dan desa ini dinyatakan berpredikat Istimewa.


Setelah ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2025 KPK, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, mengucapkan selamat kepada seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat Pasir Luhur yang berhasil menunjukkan kinerja dan komitmen luar biasa terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.


“Pemkab Rokan Hulu berkomitmen mendukung penuh program KPK dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan desa antikorupsi. Saat ini kami tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Antikorupsi, yang nantinya akan diterapkan di seluruh desa di Rokan Hulu,” tegas Bupati Anton.


Ia menilai Desa Pasir Luhur layak menjadi contoh bagi desa-desa lain, baik dari segi administrasi maupun tata laksana pemerintahan desanya yang tertib dan transparan.


Sementara itu, Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh warga yang telah bersama-sama membangun kepercayaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


“Alhamdulillah, prestasi ini sangat membanggakan dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Soleman dengan penuh haru.


Usai melalui proses panjang — mulai dari pembuktian dokumen fisik, wawancara dengan stakeholder desa, hingga verifikasi lapangan — tim gabungan dari KPK RI, Pemprov Riau, dan Pemkab Rokan Hulu menggelar sidang pleno penetapan hasil akhir.


Dalam sidang tersebut, Desa Pasir Luhur resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 dengan skor akhir 96,5 dan predikat Istimewa.


Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Pasir Luhur, tetapi juga menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Rokan Hulu dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler