Riaumandiri.co - Sebuah truk berukuran besar nekat melewati jalan Protokol Sudirman pada Ahad (19/10) siang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko menjelaskan truk dengan plat K 8722 CT tersebut hendak melewati Jalan Sudirman. Sehingga tibanya di Flyover Gramedia truk dihadang petugas.
Padahal menurutnya, Dishub sejauh ini telah melakukan pengawasan di titik-titik pintu masuk Kota Pekanbaru, seperti di Bundaran Air Hitam Jalan SM Amin, dan Simpang Garuda Sakti-Jalan HR Soebrantas, Panam. Rambu larangan truk bertonase besar masuk jalanan kota juga sudah di pasang di sejumlah ruas jalan, dan mengintensifkan razia rutin.
Namun, pengemudi truk yang ingin "jalur cepat" sehingga nekat dan bandel menerobos jalanan kota.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas menegaskan petugas di lapangan langsung melakukan penindakan terhadap truk yang bersangkutan berupa penilangan.
"Sudah kita tilang," singkatnya.
Kebijakan pelarangan ini jelas tertuang dalam SK Walikota Pekanbaru Nomor 551.2/DISHUB/312/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Pekanbaru. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan resiko kecelakaan, meski pengecualian diberikan untuk truk bahan pokok dengan izin khusus.
Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 8.500 kg dilarang total masuk kota. Seperti truk bak terbuka, truk peti kemas, trailer, dan truk pengangkut alat berat.