Riaumandiri.co - Remaja inisial AD alias Dika harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Limapuluh, Remaja yang berumur 19 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni diduga membunuh seorang gadis 17 tahun.
Gadis tersebut diketahui bernama Qila, tak lain dan tak bukan merupakan kekasihnya sendiri. Gadis itu diketahui tak bernyawa pada Sabtu (18/10) di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.
Korban itu ditemukan dalam kondisi tubuh dengan luka lebam di bagian wajah dan kepalanya. Diduga, pelaku AD alias Dika melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kehilangan nyawa.
"Pelaku merupakan kekasih korban yang diketahui sudah sering melakukan kekerasan selama mereka tinggal bersama di kamar kos milik keluarga Dika", jelas Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni dalam keterangannya, Minggu (19/10).
Dari keterangan kepolisian, diperkirakan bahwa korban meninggal dunia sekira pukul 06.15 WIB. Namun, jasad korban itu dipindahkan oleh AD alias Dika ke rumah orang tuanya secara diam-diam yang tak jauh dari lokasi kos mereka berdua.
"Jenazah ditemukan oleh keluarga korban pada pagi harinya, setelah menerima kabar mengejutkan dari ibu pelaku," ungkap Kompol Viola.
"Motif penganiayaan masih didalami oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Namun, dari keterangan awal pelaku kepada penyidik, ia mengaku spontan melakukan kekerasan karena emosi, setelah diminta oleh korban untuk membelikan obat karena sedang sakit. Ironisnya, kekerasan itu bukan yang pertama, beberapa saksi mengungkap bahwa pelaku kerap memukuli korban selama mereka tinggal bersama.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, Teguh Natali, mendapat telepon dari ibu pelaku yang mengabarkan bahwa anaknya telah meninggal. "Saat tiba di lokasi, keluarga terkejut melihat jenazah Qila sudah terbaring kaku di rumah keluarga pelaku, bukan di kamar kos", ungkap nya.
Melihat luka lebam pada wajah dan tubuh anaknya, Teguh langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh. "Pelaku akhirnya ditangkap pada sore hari oleh tim Unit Reskrim, dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi", pungkas Kompol Viola.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," pungkas Kompol Viola.