Riaumandiri.co - Sepanjang tahun 2025, jajaran Polres Inhu bersama instansi terkait berhasil mengungkap sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta perambahan hutan di berbagai wilayah, termasuk di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah terulangnya bencana kabut asap di Riau.
"Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang merusak hutan, baik dengan cara membakar maupun membuka lahan tanpa izin. Penegakan hukum ini juga bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem," tegas AKBP Fahrian, Selasa (14/10).
Kasus pertama terjadi di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, di mana tersangka Sona (53) diduga membakar lahan di zona khusus TNBT. Ia membakar bekas imasan dan tumpukan bambu menggunakan korek api hingga menimbulkan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengungkap praktik pendudukan kawasan hutan secara ilegal di lokasi yang sama. Tiga tersangka ditetapkan, yakni Khairul Saleh (54), pemilik kebun sawit di dalam kawasan hutan, Sulaiman Daulay (46), penjual lahan seluas 10 hektar di area TNBT, serta Sahmadi (46), Kepala Desa Sanglap yang menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) terhadap lahan ilegal tersebut.
"Ketiganya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Mereka menjual, membeli, dan melegalkan lahan yang secara hukum tidak boleh dimiliki pribadi," jelas Kapolres.
Kasus serupa juga ditemukan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal. Aparat gabungan dari KPH Indragiri dan Balai TNBT menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat bulldozer di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Junaidi alias Otong (47), Zulkarnain (31) selaku Kepala Desa Siambul, Nuriman (43), Usman Al Basir (35), dan Waryono (36) selaku Sekretaris Desa Siambul.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli dan pembukaan lahan hutan seluas 150 hektar dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
"Modusnya adalah menerbitkan surat sporadik dan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan negara," ungkap Kapolres.
Selain perambahan, aparat juga membongkar kasus illegal logging di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Sejumlah pelaku diamankan, antara lain Edi Syahputra Munthe, Juni Kurniawan, dan Ahmad Fauzi Sagala, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik kayu hasil penebangan liar di kawasan HPT Bukit Haluan Babi.
Tak berhenti di sana, penyidik juga menindak tiga pelaku penyaluran pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Rengat Barat. Ketiganya adalah Iwan Purwanto, Arman, dan Nasran, dengan barang bukti sebanyak 190 karung pupuk NPK Phonska dan urea yang diselewengkan dari jalur resmi.
Selain di kawasan TNBT, aparat juga menangani berbagai kasus karhutla di wilayah lain Kabupaten Inhu. Seperti di Desa Alim dengan tersangka Rikardo Pakpahan, Virgo Pakpahan, Ronal Masdar Sianipar, dan Edi Purnama diduga membuka lahan dengan cara membakar dan menerbitkan dokumen lahan tidak sah.
Lalu di Desa Siambul, tersangka Suardi alias Wardi diduga membakar lahan menggunakan korek api di kawasan HPT Dusun Talang Tanjung. Berikutnya, di Desa Kuala Cenaku, di mana tersangka Hermansyah (39) diduga melakukan pembakaran lahan dengan cara menyulut tumpukan rumput kering.
Tidak hanya itu, di Desa Rawa Asri dengan tersangka Wawan Darmawan (52) yang diduga membakar lahan di Jalur 4 untuk membuka kebun baru. Terakhir di Desa Sanglap, tersangka Kariya (52) juga diamankan atas aksi pembakaran lahan di kawasan TNBT.
Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres Inhu menegaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah akan terus memperkuat upaya pencegahan melalui patroli terpadu dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Laporkan segera jika ada kegiatan pembalakan liar atau jual beli lahan di kawasan hutan. Kepolisian bersama pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," pungkas AKBP Fahrian.