Aktivitas Penambangan Ilegal Di Sungai Potai Dirazia, Petugas Sita Alat Berat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:16 WIB
Personel gabungan mengamankan alat berat yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Sungai Potai

Riaumandiri.co - Polres Kampar bersama TNI kembali menindak aktivitas Penambangan Tanpa Izin atau Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.


Kali ini, penindakan dilakukan di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, dalam operasi ini seorang operator dan satu alat berat diamankan.


Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar, Korem 031 Wirabima, dan Kodim 0313 KPR ini dilaksanakan, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan tanah urug, sirtu, dan timek tanpa izin.


"Tim gabungan bergerak ke TKP dan benar adanya ada aktifitas galian C tanpa izin," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala Senin (13/10) malam.


AKP Gian mengatakan, di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial AN (37), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, yang bertindak sebagai operator alat berat jenis ekskavator merek Hitachi MF210 berwarna oranye.


Selain mengamankan AN, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator tersebut dan buku catatan pembelian material galian.


"Pelaku dan alat berat kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut," tambah AKP Gian.


AN disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Penindakan ini bukan yang pertama dilakukan tim gabungan dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 13.45 WIB, operasi serupa juga digelar di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.


Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni IS (45) yang merupakan operator alat berat, dan AL (42) yang berperan sebagai checker atau pencatat pembelian.


Dari lokasi penambangan tanah urug ilegal itu, petugas menyita satu unit ekskavator merek Hitachi MF210 berwarna oranye, serta buku catatan pembelian dan buku Delivery Order (DO) dari PT. BMJ dan CV. TAZKINDO.


Sama seperti kasus terbaru, kedua pelaku di Bencah Kelubi juga dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 KUHP.


Kasat Reskrim Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas penambangan ilegal. "Diharapkan kerjasamanya kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal ke pihak yang berwajib. Jika terbukti tidak ada izin, kita pastikan akan tindak," pungkasnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler