Riaumandiri.co - Tim gabungan Pemerintah Kota Pekanbaru terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas PUPR mengerahkan dua unit alat berat untuk membongkar puluhan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Bima, Kecamatan Binawidya, Rabu (8/10).
Bukan tanpa sebab, bangunan yang berada tepat di depan Rumah Sakit (RS) Prima itu berdiri melanggar Daerah Milik Jalan (DMJ).
Selain itu, di ruas jalan itu juga akan diperbaiki dengan sistem overlay.
Sebanyak 46 Bangunan Liar yang mayoritasnya digunakan untuk aktivitas berdagang itu dibongkar tanpa perlawanan dari pemilik.
Bahkan, dari pantauan di lapangan, ada pemilik yang meminta kepada petugas untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.
"Di jalan ini akan dilakukan overlay sesuai program bapak wali kota untuk menggesa perbaikan jalan rusak. Maka dilakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di daerah milik jalan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso.
Ia menuturkan, sebelum penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada RT/RW hingga penghuni bangunan liar. Mayoritas mereka memahami dan menerima pembongkaran yang dilakukan.
"Hari ini kita targetkan selesai pembongkaran. Insyaallah karena mereka sadar jadi tidak ada perlawanan," jelas Yuliarso.
Sementara itu Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, mengatakan, di sepanjang bangunan liar itu bakal dibuat drainase yang merupakan bagian dari perbaikan jalan di sana.
"Di sepanjang ini kita buat dulu drainase, kemudian dilakukan overlay di Jalan Bima ini," terang Edward Riansyah.
Ada sekitar 170 meter di ruas jalan ini yang bakal dilakukan pekerjaan. Mulai dari pembuatan drainase hingga overlay jalan.
"Langsung hari ini kita mulai perbaikan jalan. Kita targetkan 10 hari ini supaya bisa rampung," pungkasnya.