Riaumandiri.co - Seorang oknum anggota Polres Rokan Hulu (Rohul) berinisial LLN diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial RA. Keduanya kini bersiap menerima sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana.
Oknum polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) itu diduga menjalin hubungan terlarang dengan RA, yang diketahui merupakan istri anggota Polri berinisial YSF, bertugas di Satlantas Polres Rohul.
Skandal tersebut terbongkar menjelang Salat Jumat, ketika keduanya digerebek di salah satu rumah dinas kosong di kompleks perumahan belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Jumat (26/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Iptu LLN sempat diamankan sejumlah personel kepolisian yang tinggal di perumahan tersebut. Tidak lama berselang, anggota Sie Propam Polres Rohul tiba di lokasi dan membawa LLN serta RA ke Mapolres Rohul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani secara etik oleh Bidpropam Polda Riau dan yang bersangkutan sudah dipatsus," ujar Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, Selasa (30/9).
Selain menghadapi sidang kode etik, Iptu LLN juga terancam pidana. Hal yang sama berlaku terhadap RA.
"Yang bersangkutan juga menghadapi proses pidana yang ditangani Satreskrim Polres Rokan Hulu," tegas mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru itu.
AKBP Emil menegaskan, setiap personel Polri wajib menjaga kehormatan pribadi sekaligus institusi dengan menjauhi perbuatan yang dapat mencoreng nama baik kepolisian.
"Polres Rokan Hulu akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Penanganan akan dilaksanakan secara tegas dan profesional. Ini merupakan perbuatan individu di luar kedinasan," pungkasnya.
Berdasarkan informasi, Iptu LLN menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Kapolsek Tandun dan saat masih berpangkat Ipda, bertugas sebagai Kanit Patroli Lantas Satlantas Polres Rohul.